Narkoba

Kepolisian Ringkus Warga Long Bagun Mahulu Saat Transaksi Sabu, Sita Ratusan Poket

Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli nerkotika di kampung Baru Majang, Kecamatan Long Bagun.

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Febrimenawan
NARKOBA SABU - Wakapolres Kubar Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf SSos, menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari Pammu saat menggelar konferensi Pers di ruang Humas Mapolres Kubar, Rabu (21/8/2019). 

Kepada Kepolisian, pelaku mengaku bahwasanya barang haram itu miliknya.

“Pelaku juga koperatif, ia mengaku bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya,” tegasnya.

Usai mendengar pernyataan palaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku di Kampung Long Bagun Ilir.

“Di rumah Pammu kami kembali menemukan 81 poket sabu siap edar, jadi totalnya ada 102 poket sabu “ tegasnya.

Diakui Darwis Yusuf palaku sudah menjadi TO Reskoba sejak beberapa bulan ini, namun ia begitu lecil.

“Itu tidak mengurai niat kami untuk mengamankan pelaku, alhasil pelaku berhasil diamankan” tegasnya.

Hingga kini pelaku sudah diamankan dikantor polres Kubar untuk menjalani pemeriksaan. “Kami masih mendalami apakah ada tersangka lain,” tandasnya. 

Hal yang sama, di tempat terpisah, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku,

Keduanya diringkus Senin (19/8/2019), pukul 15.30 Wita, saat berada di pinggir jalan.

"Pelaku dua orang, diringkus di pinggir jalan yang terletak di RT 03 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam," kata Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Tri Siswanto, Rabu (21/8/2019).

Pelaku yang diamankan yakni AM (50), warga RT 012 Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam, yang ditangkap bersama H (30) warga RT. 010 Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam.

Saat diringkus ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,16 gram, 1 lembar tisu, 1 kotak bekas bungkus rokok merk LA, 1 unit telepon seluler merk NOKIA warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha warna hitam Nomor Polisi KT 4750 VK

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres PPU guna proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Modus Bungkus Rokok

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved