Tampil Memukau Saat di ILC, Mahasiswa Ini Jadi Pesakitan Karena Sebar Video Amoral Bareng Pacar

Jibril Abdul Aziz jadi perbincangan kala tampil meyakinkan, saat menjadi narasumber di acara Indonesia Layyer Club atau ILC yang dipandu Karni Ilyas

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Youtube
Jibril Abdul Aziz (JAZ) 

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

FAKTA BARU Video amoral Garut, Suami Jual Istri lalu Pesta Ranjang Bareng 2 Pria Lain demi Uang

Video amoral Garut Dijual Rp 50.000 Dapat 44 Video, Pemerannya Sempat jadi Perdebatan

Istri Petani Selingkuh dengan Seorang Kakek di Ladang Tebu, Video amoral Direkam Tetangga

Melansir Tribun Jogja Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

FAKTA BARU Video amoral Garut, Suami Jual Istri lalu Pesta Ranjang Bareng 2 Pria Lain demi Uang

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

Komentar pihak UGM

Berkaitan dengan kasus penyebaran foto amoral dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah
Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dimintai keterangan soal Kasus Penyebaran Foto dan Video Vulgar yang melibatkan mahasiswa UGM.
TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dimintai keterangan soal Kasus Penyebaran Foto dan Video Vulgar yang melibatkan mahasiswa UGM. ()

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.

Rekam jejak digital JAZ lantas tersebar di media sosial

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved