Tampil Memukau Saat di ILC, Mahasiswa Ini Jadi Pesakitan Karena Sebar Video Amoral Bareng Pacar
Jibril Abdul Aziz jadi perbincangan kala tampil meyakinkan, saat menjadi narasumber di acara Indonesia Layyer Club atau ILC yang dipandu Karni Ilyas
TRIBUNKALTIM.CO - Tampil Memukau Saat di ILC, Mahasiswa Ini Jadi Pesakitan Karena Sebar Video amoral Bareng Pacar.
Jibril Abdul Aziz jadi perbincangan kala tampil meyakinkan, saat menjadi narasumber di acara kondang Indonesia Layyer Club atau ILC yang dipandu Karni Ilyas.
Kini, nama Jibril Abdul Aziz yang masih berstatus mahasiswa kembali diperbincangkan, namun lantaran kasus pornografi.
Dilansir dari Tribun Timur, Jibril yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.
Diketahui saat tampil di ILC, JAZ waktu itu menjadi narasumber sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.

Diterangkan JAZ merupakan lelaki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah.
JAZ ditangkap setelah orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke Polisi.
Orangtua BCH melaporkan karena JAZ telah menyebarkan video amoral ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak hanya itu, JAZ juga mengirimkan video amoral dirinya dengan BCH ke rekan-rekannya.
Niatan JAZ menyebarkan video amoral sebagai luapan kekecewaan.
• Cinta Aktivis Kampus dengan Sang Pacar tak Direstui Orangtua, Balas Sebar Foto dan Video amoral
• Video amoral 3 Pria 1 Wanita di Garut, Tersangka A Diduga Juga Menyukai Sesama Jenis
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Tak terima, orangtua BCH lantas melaporkan JAZ ke Polisi.
"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
JAZ yang merupakan asal Bengkulu ini merasa sakit hati karena hubungannya ditolak oleh keluarga BCH.
Padahal JAZ dan BCH sudah berpacaran sejak 2017 silam.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban.
Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video amoral mereka di media sosial," jelas Yulianto.
• Viral Video amoral Anak SD Sepulang Sekolah di Magetan, Beredar Sejak Tiga Hari Lalu
Video amoral dan foto yang disebarkan merupakan rekaman sejak mereka pacaran sampai tahun 2019.
JAZ kemudian ditangkap di sekitar Kampus Universitas Gajah Mada ( UGM ).
Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin.
Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.

"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan.
Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto amoral yang mereka rekam sendiri.
Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Barang yang disita Polisi :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
• FAKTA BARU Video amoral Garut, Suami Jual Istri lalu Pesta Ranjang Bareng 2 Pria Lain demi Uang
• Video amoral Garut Dijual Rp 50.000 Dapat 44 Video, Pemerannya Sempat jadi Perdebatan
• Istri Petani Selingkuh dengan Seorang Kakek di Ladang Tebu, Video amoral Direkam Tetangga
Melansir Tribun Jogja Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
• FAKTA BARU Video amoral Garut, Suami Jual Istri lalu Pesta Ranjang Bareng 2 Pria Lain demi Uang
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Komentar pihak UGM
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto amoral dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.
Rekam jejak digital JAZ lantas tersebar di media sosial
Akun Twitter Dede Budhyartyo yang sudah terverifikasi menemukan jejak digital JAZ
JAZ saat itu diminta menjelaskan alasan Sudirman Said dicekal di UGM.
Acara Seminar Kebangsaan itu awalnya akan diisi oleh Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Baldan sebagai pembicara
Malah tersiar kabar bahkan JAZ selaku ketua Panitia Acara Seminar Kebangsaan di UGM akan di DO
“Baik pengurus fakultas maupun pengurus universitas sama sekali tidak pernah pengancam DO, dan tidak pernah ada pernyataan bahwa mahasiswa yang menjadi panitia itu diancam untuk DO,” terang Panut kepada wartawan, Senin (15/10/2018) seperti dikutip dari laman resmi UGM.
Rekaman JAZ sewaktu menjadi narasumber di ILC menjadi perbincangan banyak pihak. (*)