Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Langsung Menangis di Ruang Sidang dan Ucapkan Kalimat Ini
Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti membunuh serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria
Adalah Prada DP yang saat ini namanya terus menjadi perbincangan atas tindakan keji yang ia lakukan itu.
Oditur sebelumnya mendakwa pria berkulit putih dan berbadan tegap tersebut dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan ancaman yang menjerat Prada DP adalah di atas 15 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 KUHP ancaman terberatnya adalah hukuman mati.
Baca juga :
Mahasiswi Ini Temui Prada DP di Kosan Selama 4 Hari, Terkuak Sempat Pacaran Saat SMA
Imam Satria Tewas Setelah Prada DP Mutilasi Kasir Indomaret, Diduga Inisiator Pembakar Jasad Vera
Dari awal sidang yang berlangsung Kamis (1/8/2019), ada tiga saksi tak bisa dihadirkan oleh Oditur karena keberadaannya belum diketahui.
Para saksi tersebut adalah orang yang membantu dan mengetahui aksi kekejaman Prada DP usai membunuh Fera di kamar 06 Penginapan Sahabat Mulya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka adalah Dodi Karnadi (36), paman Prada DP.
Lalu Imam dan Muhammad Hasanudin yang merupakan teman pelaku.
Imam tak bisa dihadirkan di ruang sidang karena sudah meninggal akibat tenggelam satu bulan lalu sebelum sidang dimulai.
Sedangkan, Dodi dan Hasanudin sampai saat ini menghilang tanpa jejak hingga keberadaannya belum diketahui.
Meski demikian, dua saksi tersebut telah diambil keterangannya oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Kodam II Sriwijaya usai Prada DP tertangkap pada 13 Juni 2019 lalu.
Prada DP datang ke rumah Dodi