Ibu Kota Baru

Inilah 3 Hal Bukit Soeharto di Kalimantan Timur Dicoret dari Daftar Kandidat Calon Ibu Kota Baru RI

Kepala Bappenas tegaskan, Ibu Kota Baru tidak berada di Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Ini Dijelaskan di Balikpapan, bahwa Bukit Soeharto dicoret.

Penulis: Ilo | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keberadaan Bukit Soeharto di Kalimantan Timur kini menjadi sorotan, setelah munculnya rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Pulau Kalimantan.

Daerah Bukit Soeharto digadang-gadangkan menjadi kandidat calon Ibu Kota Baru Republik Indonesia (RI), terutama kala ada kunjungan dari Presiden Joko Widodo ke Bukit Soeharto di Mei 2019 lalu semakin memberi ketenaran nama Bukit Soeharto.

Keberadaan Bukit Soeharto di Kalimantan Timur bisa dibilang luas, daratannya memiliki luasan sekitar 61.850 hektare. Diskusi di Bappenas sebelum ada kunjungan Presiden Joko Widodo, sempat sebutkan Bukit Soeharto pas dijadikan lokasi Ibu Kota Baru.

Tapi hal ini kemudian berubah saat dalam kegiatan pembukaan Kegiatan Konsultasi Regional Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) 2020-2024 di Novotel-Ibis Balikpapan, Selasa (20/8/2019).

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Bappenas, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan dihadiri seluruh kepala daerah yang ada di Pulau Kalimantan.

Usai membuka acara tersebut, Bambang Kepala Bappenas dihadapan seluruh wartawan, mengungkapkan, Bukit Soeharto tidak lagi menjadi jagoan sebagai lokasi Ibu Kota Baru.

Inilah 3 Hal Bukit Soeharto Dicoret dari Daftar Kandidat calon Ibu Kota Baru RI:

1. Tempat Bukit Soeharto itu Hutan Lindung

Kepala Bappenas tegaskan, Ibu Kota Baru tidak berada di Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Tetapi pernyataan ini pun belum disambung dengan penjelasan konkrit lokasi Ibu Kota Baru, sebab ini nanti ranah penyampainnya ada di Presiden Joko Widodo.

Dijelaskan di Kota Balikpapan, bahwa Bukit Soeharto dicoret dari daftar kandidat lokasi Ibu Kota Baru RI. Demikian disampaikan Kepala Bappenas, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.

"Ini Bukit Soeharto kan hutan lindung," ungkapnya. 

Secara definsi, hutan lindung adalah kawasan yang memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem dan menjaga kualitas lingkungan, seperti memelihara kesuburan tanah, mencegah erosi, menyimpan cadangan air, serta sebagai habitat bagi flora dan fauna.

Tetapi pada akhirnya, Tahura Bukit Soeharto itu bukan masuk hutan lindung.

Mengacu pada aturan  Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Kementerian Lingkungan Hidup disebutkan, Bukit Soeharto itu merupakan kawasan hutan konservasi yang secara definisi hutan konservasi bagian dari bentuk keanekaragamaan hayati lingkungan hidup dengan tujuan menghindari adanya kepunahan.

Pemanfaatannya pun perlu bijaksana dan bertanggungjawab atas semua yang sudah ada.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved