Ibu Kota Baru

Pemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke Kalimantan, Perlu Draft Undang-undang Tahun 2020 Nanti

Pemerintah lanjut Castro sapaan akrab Herdiansyah harus fokus menyiapkan regulasi terlebih dahulu sebagai landasan eksekusi pemindahan ibu kota.

Editor: Budi Susilo
SENO/HUMASPROV KALTIM
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menyambut Presiden Jokowi di Bandara SAMS, Selasa (7/5/2019). Ia kemudian mendampingi Bukit Soeharto yang ditawarkan sebagai lokasi calon ibu kota negara RI. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakkan pemindahan ibu kota negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan merupakan kebijakan yang besar.

Sebab butuh kajian mendalam pemindahan yang memakan anggaran Rp 466 triliun yang berasal dari APBN dan kerjasama.

Untuk mempertanggungjawabkan uanh rakyat, pemindahan itu harus memiliki dasar hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai kebijakan politis ini perlu ada persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden.

Persetujuan itu, berkaitan dengan revisi pengesahan undang-undang no 29 tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah lanjut Castro sapaan akrab Herdiansyah harus fokus menyiapkan regulasi terlebih dahulu sebagai landasan eksekusi pemindahan ibu kota.

"Setidaknya tahun 2020 draft Undang-undang tersebut harus dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, agar bisa dibahas dan disahkan," kata Castro kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (22/8/2019).

Pemindahan ibu kota itu, lanjut Castro berimplikasi pada perubahan undang-undang lain, misalnya undang-undang tentang Pemda, pengadaan tanah, tata ruang dan lain-lain.

Jokowi nampaknya percaya diri revisi undang-undang ini mendapat dukungan parlemen. Terlebih, melihat perhitungan jumlah kursi yang bakal diwakili partai koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf di DPR sekitar 344 atau 59,8 persen kursi DPR. Sementara, 40 persen atau 231 kursi sisanya dikuasi Koalisi Adil Makmur.

Secara matematis, melihat komposisi ini, Castro menilai semestinya tidak sulit bagi Jokowi mendapat persetujuan dari DPR. Apalagi jika ada voting. Meski demikian, ia menilai, dinamika politik masih dinamis, apalagi saat ini masih ada pembahasan jatah kursi partai.

"Tapi mesti waspada, sebab dukungan ke jokowi itu kemungkinan tersandera oleh jatah menteri. Bisa jadi ada partai yang kecewa dan menarik dukungan. Pun sebaliknya, bisa jadi juga partai di luar pengusung yang justru bergabung. Jadi masih cair," analisa Castro.

Sebelumnya diberitakan, Provinsi Kalimantan Timur akhirnya resmi dipilih sebagai lokasi ibu kota baru Indonesia.

Kendati Kaltim sudah ditetapkan sebagai lokasi ibu kota baru, namun pemerintah masih menutup rapat informasi terkait kawasan yang benar-benar akan menjadi ibu kota pengganti DKI Jakarta.

"Iya Kalimantan Timur, tapi belum tahu lokasi spesifiknya di mana ya belum," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8) dikutip dari Tribunnews.

Menurut Sofyan, pemerintah belum ingin terang-terangan membuka di mana lokasi pasti ibu kota baru. Musababnya, ingin memastikan kesiapan lahan di kawasan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved