Ibu Kota Baru
Pemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke Kalimantan, Perlu Draft Undang-undang Tahun 2020 Nanti
Pemerintah lanjut Castro sapaan akrab Herdiansyah harus fokus menyiapkan regulasi terlebih dahulu sebagai landasan eksekusi pemindahan ibu kota.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakkan pemindahan ibu kota negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan merupakan kebijakan yang besar.
Sebab butuh kajian mendalam pemindahan yang memakan anggaran Rp 466 triliun yang berasal dari APBN dan kerjasama.
Untuk mempertanggungjawabkan uanh rakyat, pemindahan itu harus memiliki dasar hukum.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai kebijakan politis ini perlu ada persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden.
Persetujuan itu, berkaitan dengan revisi pengesahan undang-undang no 29 tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah lanjut Castro sapaan akrab Herdiansyah harus fokus menyiapkan regulasi terlebih dahulu sebagai landasan eksekusi pemindahan ibu kota.
"Setidaknya tahun 2020 draft Undang-undang tersebut harus dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, agar bisa dibahas dan disahkan," kata Castro kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (22/8/2019).
Pemindahan ibu kota itu, lanjut Castro berimplikasi pada perubahan undang-undang lain, misalnya undang-undang tentang Pemda, pengadaan tanah, tata ruang dan lain-lain.
Jokowi nampaknya percaya diri revisi undang-undang ini mendapat dukungan parlemen. Terlebih, melihat perhitungan jumlah kursi yang bakal diwakili partai koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf di DPR sekitar 344 atau 59,8 persen kursi DPR. Sementara, 40 persen atau 231 kursi sisanya dikuasi Koalisi Adil Makmur.
Secara matematis, melihat komposisi ini, Castro menilai semestinya tidak sulit bagi Jokowi mendapat persetujuan dari DPR. Apalagi jika ada voting. Meski demikian, ia menilai, dinamika politik masih dinamis, apalagi saat ini masih ada pembahasan jatah kursi partai.
"Tapi mesti waspada, sebab dukungan ke jokowi itu kemungkinan tersandera oleh jatah menteri. Bisa jadi ada partai yang kecewa dan menarik dukungan. Pun sebaliknya, bisa jadi juga partai di luar pengusung yang justru bergabung. Jadi masih cair," analisa Castro.
Sebelumnya diberitakan, Provinsi Kalimantan Timur akhirnya resmi dipilih sebagai lokasi ibu kota baru Indonesia.
Kendati Kaltim sudah ditetapkan sebagai lokasi ibu kota baru, namun pemerintah masih menutup rapat informasi terkait kawasan yang benar-benar akan menjadi ibu kota pengganti DKI Jakarta.
"Iya Kalimantan Timur, tapi belum tahu lokasi spesifiknya di mana ya belum," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8) dikutip dari Tribunnews.
Menurut Sofyan, pemerintah belum ingin terang-terangan membuka di mana lokasi pasti ibu kota baru. Musababnya, ingin memastikan kesiapan lahan di kawasan tersebut.
Diketahui, pemerintah membutuhkan luasan tanah yang tak sedikit untuk membangun Istana Negara dan berbagai kelengkapan pemerintahan. Pemerintah juga ingin menghindari aksi spekulan tanah.
Setelah Kalimantan Timur ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Jalil menjadi lokasi Ibu Kota Baru RI langsung ditanggapi Gubernur Kaltim Isran Noor.
Kali ini Gubernur Kaltim Isran Noor, kepada Tribunkaltim.co, mengungkapkan, belum mempercayai informasi pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Info Ibu Kota Indonesia di Kaltim tersebut belum 100 persen benar.
Sejauh ini kata Gubernur Kaltim Isran Noor, masih menunggu pernyataan resmi secara langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Saya kira, apa yang disampaikan itu merupakan informasi yang membahagiakan bagi masyarakat Kalimantan Timur pada umumnya. Juga, membahagiakan bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya saat ditemui di rumah pribadinya pada Kamis (22/8/2019) malam di Jalan Adipura no 21, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
• Penajam Masuk Calon Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, Begini Peluang & Kondisi Sumber Airnya
“Namun saya belum yakin 100 persen. Mungkin itu konteks kalimatnya. Tapi, itu diumumkan langsung oleh Pak Presiden. Tapi, kalau sudah diumumkan oleh Pak Mentri ATR ya itulah. Nda jauh-jauh lah itu. Soal ini pun, saya baru tau dari kalian (Awak media),” lanjutnya.
Mengenai lokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan, lokasi pemindahan ibu kota Indonesia tidak berada di Tahura Bukit Soeharto.
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Camat Waru Ingin Penajam Dipilih jadi Ibu Kota Baru RI, Ini Alasannya
• Resmi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ungkap Kalimantan Timur Jadi Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia
Tapi, akan dipindahkan di sekitar Tahura Bukit Soeharto yang merupakan bekas Hutan Tanam Industri (HTI), Hak Penguasaan Hutan (HPH) maupun bekas tambang.
Memang bukan masuk dalam Tahura Bukit Soeharto. Tapi, itu bukan hutan lindung.
Apalagi hutan konservasi. Itu bekas area Inhutani, HtI maupun HPH. Kalau hutan lindung ada di darrah selatannya, yakni Sungai Wain,” ujarnya.
(Tribunkaltim.co/ndro)