CPNS 2019

Sederet Fakta Guru Honorer di Rekrutmen ASN: Peluang CPNS hingga Janji Mendikbud Bila Lulus P3K/PPPK

Pemerintah telah mengumumkan secara resmi perkiraan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.

Penulis: Doan Pardede |
Kolase KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO/SSCASN
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011) dan syarat P3K/PPPK tenaga Pendidik atau Guru di tahun 2018 lalu 

Mendikbud menjelaskan ada tiga skema dalam penyelesaian guru honorer yakni skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.

Kepala Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Baru

Kurang tenaga pengajar di sebuah sekolah, terkadang membuat kepala sekolah mengambil kebijakan untuk mengangkat seorang guru honorer.

Namun, hal ini mulai dilarang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru- guru honorer baru untuk mengajar.

Muhadjir mengatakan, jika sekolah masih kekurangan guru, para kepala sekolah diminta untuk lebih memberdayakan guru yang telah pensiun.

Pemberdayaan guru pensiun dilakukna dengan memperpanjang masa baktinya.

“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” kata Mudhadjir, di Semarang seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Gaji untuk guru pensiun yang diperpanjang masa baktinya diambil dari Dana BOS.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, hal tersebut untuk mengantisipasi polemik guru honorer di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah sedang menyusun rencana untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi guru tetap melalui skema perjanjian kerja.

Ia menilai, persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.

“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.

“Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia. Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.

Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.

“Februari atau Maret ini mudah-mudahan sudah dibuka,” kata Muhadjir.

Ada guru digaji Rp150 ribu per bulan

Salah satu guru honorer di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menangis di ruang kerja Komisi IV DPRD Pamekasan, Kamis (21/2/2019) karena sebulan hanya digaji Rp 150 ribu.

Guru ini, bersama dengan beberapa perwakilan guru honorer lainnya, mengadu tentang nasibnya yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Saya sebulan hanya dihonor 150 ribu. Ada teman guru lainnya lebih tinggi sampai 200 ribu. Tolong kami dibantu agar kami juga dapat perhatian," ujar guru di salah satu SD ini, yang enggan untuk ditulis identitasnya seperti dilansir Kompas.com.

Setelah menyampaikan soal gaji, guru yang lain ada yang bertutur soal tanggung jawabnya.

Sebab, selain mengajar, ada pula yang masih berstatus sebagai wali kelas.

Guru yang merangkap wali kelas, gajinya bisa naik Rp 200 ribu. "Kalau sambil jadi wali kelas, dapat tambahan 50 ribu," kata guru lainnya yang mengaku mengajar di salah satu SD di Kecamatan Tlanakan ini.

Syaiful Bahri, Sekretaris Forum Guru Honorer PGRI Pamekasan menjelaskan, ada 1.798 guru yang kesejahteraannya hanya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.

Mereka datang ke kantor DPRD Pamekasan menyampaikan aspirasi. Mereka ingin meminta keadilan seperti guru-guru lainnya, walaupun adil itu tidak harus sama dari sisi kesejahteraannya.

"Permintaan kami, mereka legalitasnya perlu diperhatikan dan kesejahteraannya ditambah," ujar Syaiful Bahri saat ditemui usai audiensi.

Muhammad Sahur, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan mengatakan, kondisi 1.798 sangat memprihatinkan.

Bahkan, ada yang diberhentikan sewenang-wenang mengajar oleh kepala sekolah. Sebab, SK mereka dari kepala sekolah, bukan dari dinas atau dari bupati.

"Kami akan sampaikan ke Dinas Pendidikan dan bupati agar legalitas mereka diatur. Kalau legalitas mereka di dinas atau bupati, maka kepala sekolah tidak bisa sewenang-wenang," ujar Sahur.

Sahur menambahkan, kesejahteraan mereka juga akan diperjuangkan. Pihaknya mengkalkulasi, jika mereka diberi honor Rp 500 ribu per bulan, maka dibutuhkan sekitar Rp 10 miliar per tahun.

Anggaran itu sangat bisa direalisasikan asalkan bupati mau.

"Tergantung kemauan bupati kalau soal anggaran. Saya kira APBD mampu. Namun kemampuannya berapa, itu bisa diatur. Yang penting, kesejahteraan mereka diperhatikan," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Mendapat respons positif

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer disambut positif kalangan guru honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) bisa mengakomodasi kepentingan honorer.

Terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer tersebut, menurut Ipung, menjadi angin segar bagi honorer, baik guru, tenaga kesehatan, maupun honorer lainnya yang bekerja di beberapa instansi pemerintah.

"Kami selaku honorer merasa lega dan mendukung itikad baik dari pemerintah, meskipun belum sesuai dengan tuntutan kami untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)," kata Ipung Kurniawan kepada Kompas.com, Jum'at (7/12/2018).

Di Kabupaten Jombang, sebut Ipung, terdapat ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja di beberapa instansi pemerintah.

Sebagian besar menjalankan tugas fungsional sebagai tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Selain menjadi tenaga pendidik, sebagian honorer bekerja sebagai tenaga kesehatan, lalu sebagian kecil lainnya tersebar pada beberapa instansi pemerintah.

Ipung Kurniawan sendiri merupakan bagian dari kelompok guru honorer yang bekerja sebagai tenaga pendidik sejak sebelum tahun 2005. Kelompok yang sudah bekerja sebelum tahun 2005 disebut sebagai honorer kategori 2.

Selain honorer kategori 2 dengan jumlah 875 orang, di Kabupaten Jombang juga terdapat ribuan honorer yang diangkat dan menjalankan tugas mulai tahun 2005. Sebagian besar merupakan tenaga guru SD dan SMP.

Dijelaskan, dengan terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer, kejelasan status dan nasib honorer diyakini bisa lebih terang. Beberapa tahun terakhir, status honorer dianggap ilegal yang berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka.

Di kalangan guru honorer SD dan SMP dibawah naunganDinas Pendidikan, tidak jelasnya status kepegawaian membuat mereka tidak bisa mengikuti program peningkatan kapasitas dan sertifikasi pendidik.

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer, kata Ipung, patut diapresiasi oleh kalangan honorer. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang masih peduli dan mencarikan solusi bagi teman-teman honorer," ujarnya.

Tak bisa coba CPNS

Ditambahkan, beberapa waktu lalu, Pemerintah melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi CPNS tersebut juga membuka jalur khusus bagi guru honorer kategori 2 di seluruh Indonesia.

Sayangnya, kata Ipung Kurniawan, faktor usia membuat sebagian besar honorer kategori 2 gagal mengikuti seleksi CPNS.

Dari 875 honorer kategori 2, hanya 77 honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS.

"Banyak honorer yang usianya diatas 35 tahun gagal diangkat PNS maupun ikut seleksi CPNS, karena terbentur Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengatur batasan usia," ungkapnya.

Ipung berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan.

"Kami berharap dalam perekrutan PPPK pemerintah tetap mengedepankan azas keadilan, yakni memberikan prioritas kepada tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sudah lama mengabdi," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved