Bupati Terbitkan Surat, Begini Akhirnya Nasib drg Romi yang Kelulusan CPNS Batal Karena Disabilitas
Seperti diketahui kasus yang menimpa drg Romi bermula dari pembatalan kelulusan sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar baru seputar dokter gigi atau drg Romi Syofa Rafael, peserta CPNS 2019 di Kabupaten Solok Selatan yang kelulusannya dibatalkan karena menyandang disabilitas.
Seperti diketahui kasus yang menimpa drg Romi bermula dari pembatalan kelulusan sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
Padahal sejak tahun 2015, seperti dilansir setlab.go.id, drg Romi sudah berkerja sebagai dokter PTT Kemenkes di tempat ini.
Pada Juli 2016 Juli, usai melahirkan anak ke-2, ia mengalami kelemahan pada saraf kaki yang mengharuskannya menggunakan kursi roda.
Tapi ia sanggup menuntaskan kontrak PTT-nya pada 2017. Dengan menggunakan korsi roda, tak menghalangi pengabdiannya di Puskesmas Talunan.
“Bahkan, setelah selesai PTT, saya diusulkan Dinkes untuk tetap bekerja menggunakan kursi roda dengan status, tenaga harian lepas atau kontrak daerah, sampai sekarang,” terang Romi.
Ketika ada pembukaan CPNS pada Oktober 2018, Romi, mengikuti seleksi dengan jalur umum.
Semua seleksi sudah ia jalani.
Mulai dari seleksi administrasi, kompetensi dasar dan bidang.
Ia dinyatakan lulus dengan nilai tertinggi.
Ia juga lulus tes kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba di RSUD Muara Labuh.
Mata, jantung, paru, dan gigi, normal.
Sementara ditemukan kelemahan pada tungkai kaki.
“Saya dinyatakan sehat dengan catatan kelemahan pada kaki. Dari dokter okupasi dan rehabilitasi medik, saya layak bertugas sebagai seorang dokter gigi,” jelas Romi.
Namun, setelah berkas lengkap, justru kelulusanya pembatalan sebagai CPNS dibatalkan oleh panitia seleksi Kabupaten Solok Selatan.