Bupati Terbitkan Surat, Begini Akhirnya Nasib drg Romi yang Kelulusan CPNS Batal Karena Disabilitas
Seperti diketahui kasus yang menimpa drg Romi bermula dari pembatalan kelulusan sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang mendampingi kasus ini sejak awal melihat ada tindak ketidakadilan.
“Kami ingin, agar haknya kembali pulih dan bisa bekerja kembali sebagai PNS di Kabupaten Solok Selatan,” ucap Drg. Ahmad Syaukani dari PDGI pusat.
Kelulusan drg Romi Syofa Rafael ini ditetapkan melalui Pengumuman Bupati Solok Selatan bernomor 800/70/VIII/BKPSDM-2019 tentang Pengumuman Tambahan Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Formasi tahun 2018.
Berikut isi pengumuman Bupati Solok Selatan tersebut :
Menindaklanjuti surat dari MENPAN dan RB Nomor Nomor: B/ 884 /S.SM.01.00/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Revisi Formasi CPNS Kabupaten Selatan tahun 2018 bersama ini kami sampaikan bahwa peserta seleksi CPNS tahun 2018 A.n. Romi Syofa Ismael dinyatakan lulus pada Formasi Disabilitas Dokter Gigi Ahli Pratama ditempatkan di RSUD Solok Selatan tahun 2018.
Kepala yang bersangkutan untuk dapat menyampaikan berkas persyaratan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai ( NIP ) sesuai dengan pengumuman Panselda Nomor 800/03/1/BKPSDM-2019 tentang Persyaratan dan Pemberkasan Usulan Penetapan NIP CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan terima kasih
Dkeluarkan di Padang Aro
Pada tanggal 22 Agustus 2019
Bupati
Murni Zakaria
Baca juga :
Tak Kebagian Kuota Simulasi CAT CPNS 2019? Berikut Imbauan BKN, Skor Soal CPNS dan P3K/PPPK Berbeda
Kemenpan: Nilai SKD tahun 2018 Bisa Dipakai di CPNS 2019, BKN Beri Sinyal Ada Kabar Baik untuk P1/TL
Informasi seputar drg Romi Syofa ini disampaikan melalui akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN) @BKNgoid pada, Jumat (23/8/2019).