Bawa Benda Mirip Bom Rakitan dan Samurai, Seorang Pemuda Rampok Toko Emas di Magetan
Seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya nekat merampok toko perhiasan emas Dewi Sri di Kabupaten Magetan, Sabtu (24/8/2019).
Hasil kejahatan, sambungnya, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, tiga buah mata kunci leter T, dan dua unit kendaraan hasil curian.
"Rompi polisi itu mereka gantung di mobil, tujuannya supaya merasa aman ketika di jalan membawa hasil curian. Kalau ojek online untuk menyamar aja supaya mereka tidak dicurigai saat beraksi," sebutnya.
"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas dia.
Baca juga :
Demi Jalankan Tugas, Pegawai Money Changer di Bali Ini Tetap Melawan Usai Ditusuk Perampok
Motif Pelaku Perampokan di BTN Pupuk Kaltim untuk Biaya Pernikahan, Sembunyi di Tahura Empat Hari
'Tuyul' ojek online ditangkap polisi
Polisi berhasil mengungkap kasus GPS palsu aplikasi ojek daring atau ojek online di Tangerang Selatan (Tangsel).
Otak dari kasus GPS palsu aplikasi ojek daring atau ojek online di Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diringkus aparat kepolisian.
Dari kejahatan tersebut, para pelaku berhasil meraup untung hingga jutaan Rupiah per hari.
Komplotan itu terdiri dari delapan orang atas nama:
- Bima Alan Buana Saputra (24)
- Achmad Arif Febi Ruchyadi (28)
- Dian Azhari (31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemuda-yang-membawa-samurai-dan-benda-mirip-bom-rakitan.jpg)