Rabu, 22 April 2026

Bawa Benda Mirip Bom Rakitan dan Samurai, Seorang Pemuda Rampok Toko Emas di Magetan

Seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya nekat merampok toko perhiasan emas Dewi Sri di Kabupaten Magetan, Sabtu (24/8/2019).

Editor: Doan Pardede
SURYA.co.id/Doni Prasetyo
Pemuda yang membawa samurai dan benda mirip bom rakitan saat melakukan perampokan di toko perhiasan emas Dewi Sri di Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/8/2019). 

- Felix Prastatama Yudian Bangsa (21)

- Irpan (25)

- Nadi Asmad (41)

- Siti Hodijah (35) dan

- Taupik Kurniawan (47).

Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu.

Dalam aksinya, komplotan itu menggunakan :

- 28 ponsel pintar

- satu laptop

- enam kartu ATM BCA

- satu kartu debit bank CIMB Niaga.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, komplotan itu memiliki banyak akun Gojek, lalu beberapa dari mereka mengoperasikan akun itu untuk memesan ojek online dengan titik jemput dan sampai yang berbeda.

Sedangkan beberapa lainnya mengoperasikan akun ojek online yang disambungkan dengan GPS palsu untuk seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.

Mereka semua itu mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver ojek online pada umumnya.

Dengan melakukan pesanan dan penjemputan serta mengantar dengan aplikasi "tuyul" itu, mereka berharap poin dari ojek online sehingga bisa mendapatkan bonus.

"Tujuan mereka melakukan hal ini untuk mendapatkan poin, poin yang mereka dapatkan jika berhasil mengumpulkan 30 poin mereka mendapatkan cashback 200 ribu jika Gocar 21 poin mereka mendapat cashback 400 ribu, ini yang sudah mereka lakukan kurun waktunya kurang lebih tiga bulan," ujar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, saat gelar rilis kasus tersebutdi Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019).

Komplotan "tuyul" ojek online itu bisa meraup Rp 3 juta dalam sehari dari perolehan poin itu.

"Pengakuan mereja sehari menghasilkan tiga juta," jelasnya.

Muharram menambahkan, selama tiga bulan komplotan itu beroperasi, mereka sudah merugikan Gojek sampai sekira Rp 500 juta.

"Kalau secara data yang diberikan Gojek kepada penyidik yang kita terima, itu kurang lebih, lebih dari Rp 500 juta selama tiga bulan," ujar Muharram.

Muharram juga mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada salah satu tersangka, Dian Azhari.

Azhari mengatakan, secara akumulatif, setiap orang bisa mendapatkan minimal Rp 8 juta perbulan.

"Itu dihitung kalkulasi, per akun itu delapan juta," ujar Azhari.

Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, pihak ojek online mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Tangsel yang menuntaskan kasus "tuyul" itu.

Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver ojek online yang sudah bekerja secara jujur.

"Kami sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku urang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 % tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Kami juga dengan tegas melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat," ujar Alvita.(Penulis : Jaisy Rahman Tohir/Kompas.com)

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved