Rabu, 15 April 2026

Operasi Antik di Sangatta Tangkap Sepasang Muda-Mudi Bawa Sabu

Operasi Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Antik) tengah berlangsung di jajaran kepolisian. Tak terkecuali Polres Kutai Timur

HO/Polres Kutai Timur
Barang bukti Sabu yang disita polisi 

TRIBUNKALTIM.CO – Operasi Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Antik) tengah berlangsung di jajaran kepolisian.

Tak terkecuali Polres Kutai Timur.

//

Perburuan terhadap para pengedar narkoba, gencar dilakukan. Sabtu (24/8) malam, jajaran Satreskoba Polres Kutim melakukan penangkapan pada dua warga Sangatta di Jalan Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Keduanya adalah Pahrianto alias Pahri dan Josina Fransina alias Serly.

Mereka diamankan di belakang Bank BRI Desa Sangatta Utara, setelah kendaraannya dihentikan aparat Satreskoba Polres Kutim yang melakukan penyelidikan di lapangan.

“Sebelum mengamankan keduanya, kami mendapat informasi dari masyarakat, kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar kawasan Pasar Teluk Lingga yang diduga dilakukan oleh tersangka Pahri. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 wita, Pahri kami buntuti saat berkendara menggunakan motor bersama Serly,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Minggu (25/8).

Aparat, kata Chandra membuntuti mulai dari Jalan APT Pranoto, kemudian menuju Jalan Yos Sudarso II.

Selanjutnya di Jalan Yos Sudarso II, tepatnya di belakang Bank BRI, keduanya berhenti.

Aparat langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan.

“Saat pemeriksaan, kami temukan satu bungkus plastik klip yang berisi dua poket serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,65 gram. Plastik klip berisi sabu itu terlihat dibuang oleh tersangka Serly ke trotar di TKP,” ujar Chandra.

Polisi pun langsung menggeledah tersangka Serly dan ditemukan satu pipet kaca dibungkus tisu yang dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna dan disimpan dalam tas selempang yang dikenakannya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya bersama barang bukti yang diperoleh di TKP, langsung digelandang ke Polres Kutim untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan disertai hukuman denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.(sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved