Rabu, 15 April 2026

Operasi Antik di Sangatta Tangkap Sepasang Muda-Mudi Bawa Sabu

Operasi Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Antik) tengah berlangsung di jajaran kepolisian. Tak terkecuali Polres Kutai Timur

HO/Polres Kutai Timur
Barang bukti Sabu yang disita polisi 

Pengedar Narkoba di Muara Wahau Diamankan Polisi

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Wahau, Jumat (23/8) pukul 22.00 wita tadi malam.

Satu poket sabu seberat 0,43 gram seharga lebih Rp 500 ribu, berhasil diamankan dari tangan Wahyu (23), warga Jalan Gurami Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Muara Wahau, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diperoleh jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Wahau, tentang adanya indikasi transaksi narkoba di kawasan Desa Wanasari SP 1.

“Informasi yang masuk, langsung kami tindaklanjuti di lapangan. Kemudian kami lakukan pengintaian.

Sampai kami mencurigai sosok pria berkendara roda dua di Jalan Bandeng Desa Wanasari SP 1 yang seperti menunggu seseorang,” ungkap Yusuf, Sabtu (24/8).

Benar saja, saat didatangi aparat kepolisian yang menggunakan pakaian preman, tersangka seperti ketakutan. Begitu kami geledah, ditemukan satu poket sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di saku celana belakang bagian kanan.

“Menemukan barang yang diduga sabu, tersangka berikut barang bukti berupa barang yang diduga sabu dan motor yang dikendarainya, kami bawa ke Makopolsek Muara Wahau, untuk diproses lebih lanjut,” ujar Yusuf.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan akan dijual pada seseorang di lokasi penangkapan.

Alhasil, ia pun terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Muara Wahau dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan.

Karena dianggap memenuhi unsur penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca Juga

Miliki Sabu, NM Diringkus Jajaran Polsek Balikpapan Barat, Sempat Melawan dan Terjadi Kejar-kejaran

Kepolisian Ringkus Warga Long Bagun Mahulu Saat Transaksi Sabu, Sita Ratusan Poket

Warga Penajam Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diringkus Saat Berada di Pinggir Jalan

Kepolisian Penajam Ringkus Pelaku Sabu Depan Bengkel, Modus Pelaku Pakai Bungkus Rokok

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved