Ibu Kota Baru

Lima Alasan Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Nomor Satu Soal Banjir dan Gempa

Provinsi Kalimantan Timur akhirnya resmi ditetapkan sebagai lokasi ibu kota baru Indonesia, Presiden Jokowi pun membeberkan alasan pemilihan lokasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto

Provinsi Kalimantan Timur terletak antara 113º44’ dan 119º00’ Bujur Timur serta diantara 2º33’ Lintang Utara dan 2º25’ Lintang Selatan.

Peta Lokasi Jika Ibu Kota Indonesia di Kaltim. Penyusunan peta ini berdasarkan kajian dari Bappenas RI. Di Kalimantan Timur ada dua kandidat lokasi yakni di Sotek Kabupaten Penajam Paser Utara dan Bukit Soeharto Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peta Lokasi Jika Ibu Kota Indonesia di Kaltim. Penyusunan peta ini berdasarkan kajian dari Bappenas RI. Di Kalimantan Timur ada dua kandidat lokasi yakni di Sotek Kabupaten Penajam Paser Utara dan Bukit Soeharto Kabupaten Kutai Kartanegara. (Tribunkaltim.co/HO Bappenas)

Baca Juga:

Presiden Joko Widodo Sebut Pemindahan Ibu Kota RI Bukan Satu-satunya Atasi Kesenjangan di Indonesia

BREAKING NEWS - Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Baru Indonesia

Anggaran DKI Jakarta untuk Urban Regeneration Capai Rp 571 Triliun, Lebih Besar dari Ibu Kota Baru

Topografi

Kalimantan Timur memiliki topografi bergelombang dari kemiringan landai sampai curam, dengan ketinggian berkisar antara 0-1500 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan kemiringan antara 0-60 persen.

Daerah dataran rendah dari provinsi ini umumnya dijumpai di kawasan sepanjang sungai.

Sementara, daerah pegunungannya memiliki ketinggian rata-rata lebih dari 1.000 meter mdpl dengan kemiringan 300 persen.

Dataran tinggi tersebut terdapat pada bagian barat laut berbatasan langsung dengan wilayah Malaisya.

Secara garis besar, topografi Provinsi Kalimantan Timur sebesar 43,35 persen wilayah daratan termasuk dalam kemiringan di atas 40 persen.

Ada pun, 43,22 persen terletak pada ketinggian 100-1.000 mdpl.

Pembagian wilayah Kalimantan Timur

Ibu kota baru Kalimantan Timur awalnya dibagi dalam beberapa wilayah.

Daerah-daerah Tingkat II-nya dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Pembagian wilayah tersebut berupa pembentukan 2 kotamadya yakni Samarinda dan Balikpapan. Adapun Samarinda merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved