Pakai Kendaraan Listrik, Pemda Diharapkan Gratiskan Biaya Parkir
Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun kebijakan
TRIBUNKALTIM.CO-Setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun sejumlah kebijakan
Hal ini untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, juga akan diberikan insentif khusus sehingga masyarakat beralih dari kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ke tenaga listrik.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Dinas Perhubungan setempat agar menggratiskan biaya parkir untuk mobil listrik.
"Di perhubungan tarif parkir di Pemda khusus pengguna mobil listrik akan diberikan termurah. Kalau perlu tidak pakai tarif sama sekali," kata Dirjen Budi dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
"Akan kami buat edaran ke Gubernur dan Dishub di daerah akan kami surati soal itu," lanjutnya.
Selain itu, Kemenhub mengusulka agar kendaraan listrik tidak terkena kebijakan ganjil-genap.
Dengan begitu, kendaraan listrik bisa melintas kapan saja di wilayah ganjil-genap tanpa memerhatikan nomor kendaraannya.
"Pengecualian dari penggunaan jalan tentu, misalnya kalau di Jakarta lagi ramai ganjil genap, khusus kendaraan listrik boleh menggunakan jalan itu," ucap Budi.
Dirjen Budi melanjutkan, pihaknya akan mendorong untuk melakukan insentif fiskal untuk mengurangi biaya uji tipe kendaraan.
"Di mana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp75 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menurunkan angkanya yang bisa mencapai 50 persen untuk kendaraaan listrik," papar dia.
Kemenhub sendiri tengah berupaya untuk melengkapi alat uji tipe kendaraan listrik, termasuk untuk baterai dan perlengkapan lainnya.
Ditargetkan pada 2021 penyediaan alat uji tipe ini sudah dilakukan.
Mobil Listrik Tak Bising, Kemenhub Segera Buat Aturan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik.
Selain itu, sejumlah produsen kendaraan mulai berlomba-lomba untuk membuat mobil listrik untuk dipasarkan di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-mobil-listrik-208.jpg)