Pakai Kendaraan Listrik, Pemda Diharapkan Gratiskan Biaya Parkir
Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun kebijakan
Namun yang masih menjadi perdebatan adalah soal keselamatan mobil listrik. Bukan vitur atau alat pengaman yang tak memadai, namun suara mesin karena tidak bising seperti kendaraan konvensional.
Karena selama ini faktor keselamatan sampai saat ini masih menjadi salah satu dilema yang dipertanyakan banyak pihak untuk kendaraan listrik.
Terutama mengenai absennya suara bising dari knalpot seperti kendaraan konvensional.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sudah mengatakan pihaknya sudah memiliki rencana, untuk mengurus regulasi soal kewajiban suara yang harus dimiliki setiap kendaraan listrik, baik mobil atau sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan untuk kendaraan listrik yang saat ini sudah dinyatakan lulus akan diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat adanya suara pada produknya.
"Untuk kendaraan listrik, ada tambahan pada uji layak jalan dengan kewajiban suara atau noise," kata Budi dalam diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat (23/8/2019) seperti dilansir Tribunnews.Com.
"Pada Peraturan Menteri terkait uji tipe, bagi yang sudah lulus sebelumnya tapi belum ada suara kami berikan waktu dua tahun untuk alokasi pengadaan suara tersebut, jadi diharapkan semua kendaraan listrik akan bersuara pada 2021," ujar dia.
Budi menjelaskan memang faktor suara cukup krusial karena menyangkut dengan keselamatan saat berkendara.
• Bebaskan Mobil Listrik di Skema Ganjil Genap, Beri Nilai Positif Untuk Industri Mobil Listrik
• Perpres Sudah Diteken Jokowi, BMW Siap Perbanyak Model Mobil Listrik di Indonesia
Namun untuk saat ini, pembahasan soal suara apa yang dan bagaimana aplikasi alat yang akan digunakan belum diputuskan.
Sejalan dengan pembahasan tersebut, Kemenhub juga sedang bersiap untuk mulai membangun fasilitas baru serta penambahan peralatan pengujian khusus kendaran listrik, baik mobil maupun sepeda motor.
"Masalah noise ini tujuan utamanya demi keselamatan. Karena kendaraan listrik saat ini tak bersuara. Untuk suaranya apa, kita memang belum putuskan tapi secara intens kami melakukan diskusi," kata Budi.
Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pengisian Energi Mobil Listrik
Sementara itu, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif pengisian daya listrik untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Bila dibandingkan dengan negara lain di dunia, Indonesia merupakan negara termurah untuk tarif pengisian energi kendaraan listrik.
Untuk di Indonesia tarif pengisian berkisar antara Rp 1.650 hingga Rp 2.450 per Kwh. Harga ini bila nanti diterapkan akan termurah di dunia karena saat ini China masih tarif termurah karena hanya Rp 1.485 sampai Rp 5.643 per Kwh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-mobil-listrik-208.jpg)