Meski Menang di PN Jaksel, KPU Tak akan Lantik Mulan Jameela Cs Sebagai Anggota DPR RI

PN Jaksel memenangkan gugatan Mulan Jameela CS terhadap partai Gerindra, dan menyatakan penggugat berhak didtetapkan sebagai anggota legislatif

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram/@mulanjameela1
Lagi Cari ART, Unggahan Mulan Jameela Tentang Kriteria dan Syarat Justru Jadi Perdebatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski Menang di PN Jaksel, KPU Tak akan Lantik Mulan Jameela Cs Sebagai Anggota DPR RI.

Diketahui, Mulan Jameela dan 8 kader menggugat Partai Gerindra di PN Jaksel selain ke Mahkamah Konstitusi. 

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memastikan tak akan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau PN Jaksel dalam menetapkan calon legislatif terpillih. 

Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra.

Namun demikian, putusan yang isinya memberikan hak kepada Gerindra untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif terpilih itu, nantinya bisa menjadi acuan dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

"Apabila ada proses hukum yang menyangkut personel-personel secara individual atau secara institusional calon-calon yang akan terpilih tersebut.

Tentu itu hal lain yang tidak terkait langsung dengan proses penetapan calon anggota DPR terpilih oleh KPU," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

"Setelah ditetapkan anggota DPR RI terpilih itu tentu mekanismenya melalui pergantian antar waktu," sambungnya.

Wahyu mengatakan, penetapan caleg terpilih dan PAW adalah dua hal yang berbeda dengan mekanisme yang juga berlainan.

Penetapan caleg terpilih dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, dengan mempertimbangkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Sedangkan pergantian anggota legislatif melalui mekanisme PAW tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

Dalam mekanisme PAW, KPU hanya bertindak sebagai verifikator data calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota legislatif sebelumnya.

Sedangkan sosok pengganti anggota legislatif itu sendiri sepenuhnya ditentukan partai.

Putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan caleg Gerindra, bisa saja digunakan Gerindra untuk melakukan PAW ke depannya.

"Itu urusan partai politik," kata Wahyu.

Wahyu menuturkan, ada mekanisme yang mesti ditempuh untuk mem PAW anggota legislatif. 

"Partai politik itu bersurat kepada pimpinan DPR RI, kemudian pimpinan DPR RI baru bersurat kepada KPU RI untuk mencari data dan informasi terkait dengan data calon pengganti tersebut.

Jadi KPU RI itu hanya bertindak sebagai verifikator data," katanya lagi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Hanya 6 Kursi di Parlemen, Gerindra Pede Usung Kader Sendiri di Pilkada 2020 Balikpapan

Dul Jaelani Ulang Tahun Ke -19, Begini Cara Maia Estianty dan Mulan Jameela Ucapkan Selamat

PN Jaksel gelar Sidang Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra, 5 Kader Cabut Gugatan

9 Kader yang Gugat Partai Gerindra

Diketahui, Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya yang tak puas dengan hasil Pileg 2019 akan disidangkan di PN Jaksel, Senin (22/7/2019).

Sidang mengagendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan sebelumnya.

Sebenarnya sidang dengan agenda replik ini dijadwalkan digelar pekan lalu.

Namun, hakim terpaksa menunda karena lima orang caleg memutuskan mencabut gugatannya.

Kelima orang caleg yang mencabut gugatan, ialah Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.

Kuasa hukum seluruh caleg tersebut, Yunico Syahrir mengatakan, lima orang kliennya mencabut gugatan karena ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lagi fokus sidang MK.

Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluang menang)," ujar Yunico, pekan lalu.

Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe dan dr. Irene.

Gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan tersebut teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad.

Selain karena ada lima orang caleg yang mencabut gugatannya, masuk pula permohonan intervensi dari caleg Gerindra lainnya bernama Kamrussamad sehingga sidang pekan lalu akhirnya terpaksa ditunda menjadi Senin ini.

"Dengan masuknya pemohon intervensi, berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi, apakah disetujui atau tidak. Nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata hakim tunggal, Zulkifli, pekan lalu.

Kamrussamad sendiri mengaku khawatir apabila hakim memenangkan para penggugat.

Sebab apabila demikian, ia berpotensi akan kehilangan kursi.

"Klien kami itu, di dapil tersebut suaranya tertinggi.

Tetapi, ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra, bukan lagi berdasarkan rangking suara.

Klien kami merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana.

Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Langkah Prabowo

Diketahui, Gerindra digugat oleh 14 kadernya sendiri, termasuk artis Mulan Jameela, dan ponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Menurut Andre Rosiade, Prabowo Subianto akan membentuk tim adhoc untuk menyelesaikan gugatan Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya.

Sekadar informasi, 14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL‎.

Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra Andre Rosiade mengatakan bahwa partainya akan membentuk majelis pemeriksaan adhoc untuk menyelesaikan masalah gugatan tersebut.

Majelis tersebut akan ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Saat ini fokus kami menghadapi sidang MK (mahkamah konstitusi) yang selesai awal Agustus ini, setelah nanti selesai di MK, partai akan membentuk yang namanya majelis pemeriksa Adhoc.

Jadi akan ada sidang untuk memeriksa ini," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (17/7/2019).

Menurut Andre, partainya akan terus memantau proses gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Partai akan menghormati apapun putusan pengadilan.

"Apapun keputusan MK (Mahkamah Konstitusi ( MK) dan PN (Pengadilan Negeri) kami akan laksanakan.

Yang pasti Gerindra menghormati produk hukum yang akan diputuskan," tuturnya.

Menurut Andre sambil menunggu proses pengadilan, pihaknya menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat. Proses mediasi tersebut baru dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan ke publik.

"Kan baru mulai, sabar.

Hasilnya nanti akan saya sampaikan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved