Penerapan Absensi Sidik Jari, Pemkab PPU Kumpulkan Rp 20 Juta Dari Pemotongan Insentif
pemberlakuan absensi sidik jari pada sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai cukup efektif.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,
pemberlakuan absensi sidik jari pada sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai cukup efektif.
Absensi sidik jari merupakan barometer untuk mengetahui tingkat kehadiran, baik keterlambatan, tidak masuk kerja maupun melanggar jam kerja.
Adapun konsekuensi yang diterima jika melanggar tersebut, yakni berupa sanksi administratif hingga materil.
"Kalau ASN (Aparatur Sipil Negara) terlambat absensi sidik jari, satu hingga lima menit itu sudah dihitung keterlambatan," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Alimuddin, Selasa (27/8/2019).
Pemberlakuan tersebut, baik absensi pada saat awal hingga berakhirnya jam kerja. Bagi yang melanggar, akan dikenai pemotongan insentif daerah sebesar 25 persen.
Alimuddin menjelaskan, jika pegawai setingkat Pejabat Tinggi Pratama tidak hadir satu hari tanpa keterangan, insentifnya akan dipotong sebesar Rp400.000.
Sedangkan pegawai golongan II A, dikenal sanksi pemotongan sebesar Rp50.000.
"Hal ini, berlaku untuk seluruh ASN setiap harinya," tambahnya.
Absensi sidik jari sudah berlaku sejak Juli 2019. Penerapan absensi sidik jari ini, telah dicanangkan sejak 2018 lalu, namun baru terealisasi secara maksimal untuk seluruh ASN pada Juli 2019.
Selama satu bulan dievaluasi, pemerintah Kabupaten PPU telah mengumpulkan setidaknya lebih dari Rp20 juta dari pindaian sidik jari tersebut.
"Dananya masuk di kas daerah, dalam bentuk Silpa. Tujuannya bagus, selain meningkatkan kedisiplinan, juga efesiensi anggaran," bebernya.
Walau pemberlakuan pemotongan insentif dilakukan, sanksi administratif tetap berjalan.
"Jika pegawai tersebut beberapa hari tidak masuk, bisa dievaluasi oleh pimpinannya. Bisa ditegur lisan dan tertulis. Kalau lebih dari 48 hari, bisa disanksi berat," ungkapnya.
Sedangkan untuk tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU, absensi sidik jari ini juga akan diterapkan,