Berita Balikpapan Terkini

Jaringan Internet Kendala Pengurusan Kartu Keluarga dan KTP Secara Online di Kalimantan Timur

DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Halda Arsyad mengatakan saat ini semua pemerintah kota dan kabupaten sudah menjalankan pengurusan penduduk.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Hj Chairiah, memperlihatkan KTP barunya yang berlabel Provinsi Kalimantan Utara. Itu adalah KTP elektronik. 

Di tempat terpisah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan surat edaran tentang penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Surat edaran dengan nomor 470/508/CSBR-II/2019 itu berisi pemberitahuan kepada masyarakat tentang keterbatasan blanko KTP elektronik.

Karena jumlahnya yang sangat terbatas itu, Disdukcapil Berau, sementara hanya menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai penggangi KTP.

Namun Kepala Disdukcapil, David Pamudji menjamin, suket memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik, sesuai dengan isi permohonan masyarakat.

“Surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, sehingga memiliki fungsi yang sama dengan KTP. Hanya berbeda masa berlakunya.

KTP elektronik berlaku seumur hidup, sementara surat keterangan hanya berlaku selama 6 bulan,” kata David, Senin (26/8/2019).

Pihaknya hanya memberlakukan masa berlaku selama 6 bulan, dengan harapan distribusi blanko KTP elektronik segera datang dan menggantinya dengan KTP elektronik.

Karena keterbatasan blanko, Disdukcapil Berau membatasi pencetakan KTP elektronik dan memprioritaskanya untuk pemilik suket yang diterbitkan sejak tahun 2018 ke bawah.

“Selain itu, pencetakan KTP ini juga diprioritaskan bagi masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit,” tegas David.

Seperti diketahui, untuk mendapat layanan rumah sakit yang menggunakan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) wajib menggunakan KTP elektronik.

Sementara pencetakan seluruh pemohon, baik KTP elektronik baru maupun mengganti kerusakan, hilang dan pindah domisili terpaksa ditunda sampai kiriman blangko dari pemerintah pusat datang.

“Surat keterangan tetap bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti urusan perbankan dan imigrasi,” imbuhnya.

Disdukcapil Berau belum dapat memastikan, kapan kiriman blanko tiba di Kabupaten Berau. Karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat dapat memahaminya.

Apalagi, menurut David, keterbatasan blangko tidak juga terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.

“Jadi bukan di Berau saja (yang mengalamiketerbatasan blanko KTP elektronik), semua daerah di Kalimantan Timur, dan mungkin di luar provinsi juga mengalaminya,” imbuh David.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved