Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat, Warga Mulai Berpikir Beralih ke Asuransi Swasta

Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat, akibatnya masyarakat mulai memertimbangkan beralih ke asuransi swasta.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)
Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. 

Sebab, nilai kenaikan iuran cukup fantastis.

Untuk peserta kelas I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Artinya, peserta harus membayar Rp160.000 per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp 80.000 per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II diusulkan naik Rp59.000 per bulan menjadi Rp 110.000 dari posisi sekarang sebesar Rp 51.000 per bulan.

Sementara, peserta kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta setiap bulannya.

Yusuf bersama istrinya yang memutuskan untuk tidak berjualan makanan selama bulan Ramadhan.
Yusuf bersama istrinya yang memutuskan untuk tidak berjualan makanan selama bulan Ramadhan. (HO - BPJS Kesehatan)

Tanggapan Peserta BPJS

Ristiana Budi, salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I mengaku sangat keberatan dengan langkah pemerintah ini.

Sebab, dalam sebulan, dirinya harus menanggung iuran untuk empat orang anggota keluarganya.

Setidaknya, dia harus merogoh kocek hingga Rp 640.000 untuk membayarkan iuran JKN BPJS Kesehatan.

"Kalau bayarnya segitu mending enggak ikutan BPJS.

Mending ikutan asuransi yang lain aja," ujar dia ketika berbincang dengan Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Dia menilai langkah pemerintah tersebut bukan menjadi solusi untuk menambal masalah defisit BPJS Kesehatan.

Menurut dia, tak hanya dirinya saja yang merasa keberatan dengan kenaikan besaran iuran yang hingga 100 persen tersebut.

"Kayaknya itu bukan solusi, karena banyak teman-teman yang bakalan stop nggak mau bayar semisal dinaikin deh," ujar dia.

INI SEBAB Iuran BPJS Kesehatan Naik hingga 100 Persen, Berlaku tak Lama Lagi

Cara Menkeu Sri Mulyani Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Iuran Bulanan Dinaikan Sebesar Ini 

Meninggal Dunia di Luar Hubungan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Santunan Rp 24 juta

Nada serupa juga diungkapkan oleh peserta BPJS Kesehatan kelas I lainnya, Giri Cahyo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved