INI SEBAB Iuran BPJS Kesehatan Naik hingga 100 Persen, Berlaku tak Lama Lagi
Apa sebab iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100 Persen dan berlaku tak lama lagi?
TRIBUNKALTIM.CO - Apa sebab iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100 Persen dan berlaku tak lama lagi?
Kabar buruk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.
• Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikkan, Kelas Tiga Dari Rp 25.500 Jadi Rp 42 Ribu
• RSUD Kudungga Kutai Timur Bantah Ada Pembiayaan Fiktif BPJS Kesehatan
• Dede Yusuf Ungkap Teknik Rumah Sakit Atasi Selisih Standar Biaya Pelayanan dengan BPJS Kesehatan
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta.
Artinya, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Adapun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), besaran iurannya naik jadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 23.000.
• 100 Ribu Peserta Mandiri Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Balikpapan, Total Rp 75 Miliar
• Sebanyak 2.873 Warga Dinonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan di PPU
• Pengguna BPJS Kesehatan tak Lagi Dipungut Biaya, Ini Daftar Stok Darah di Beberapa Daerah di Kaltim
• Memudahkan Warga, BPJS Kesehatan Buka Layanan di Kantor Disdukcapil Balikpapan

Mardiasmo mengatakan, kenaikan besaran iuran tersebut bakal bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32,8 triliun.
Namun, lembaga tersebut secara bersamaan juga harus melakukan perbaikan terhadap sistem yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Walaupun dengan penerapan good governance, BPJS Kesehatan baru akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 5 triliun.
"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik pusat maupun daerah, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), swasta dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup," ujar Mardiasmo.