Berita Samarinda Terkini
YLKI Kaltim Ingatkan Warga Punya Hak tuk Tuntut PDAM Jika Distribusi Air Sering Mampet
YLKI Kaltim sekaligus Dosen Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan sebut warga punya hak tuk tuntut PDAM Samarinda jika pelayanan buruk.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Melingkupi hak dasar warga atau masyarakat yang sulit ataupun tidak mendapatkan air bersih di Kalimantan Timur.
Sedangkan masyarakat sendiri, wajib membayar iuran air bulanan.
Menguak persoalan hak masyarakat, untuk mendapatkan fasilitas air bersih, bagi setiap kepala keluarga.
Sementara saat ini masih banyak warga yang tidak mendapatkan haknya, yang banyak diakui oleh masyarakat.
Bahwa PDAM sering kali tidak memenuhi kewajibannya, untuk mengaliri air ke rumah warga yang telah membayarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kalimantan Timur atau YLKI Kaltim sekaligus Dosen Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan menjelaskan kepada Tribunkaltim.co
Dalam hal ini warga atau masyarakat juga memiliki hak untuk memberi tuntutan kepada perusahan penyedia jasa, seperti PDAM di Samarinda, Kalimantan Timur.
Masyarakat punya hak itu untuk menuntut hak nya.
Kan fasilitas air bersih, yang menjadi kebutuhan wajib masyarakat itu, adalah tanggungjawab PDAM untuk mengalirkaannya.
Jadi kalau sampai PDAM tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal, apalagi warga sudah membayar iuran perbulannya.
"Itu kan sudah pelanggaran, lari dari tanggung jawab," terangnya, Jumat (30/8/2019).
Piatur menganggap, hal ini merugikan, dan masyarakat dikatakan dapat menuntut haknya, dengan melaporkan tuntutannya.
Ia menambahkan, pihaknya siap mengawal masyarakat, yang merasa kebutuhan air bersih mereka tidak terfasilitasi dengan baik, oleh PDAM.
"Kami akan dampingi dan membantu masyarakat, untuk menuntut haknya. Itu fasilitas kan hak, PDAM itu kan wajib untuk mengalirkan air ke setiap rumah. Jadi jangan takut untuk menuntut, suarakan saja," imbuhnya.
Sementara Ketua POKJA Kaltim Buyung Marajo memaparkan, kewajiban pemerintah, ialah untuk memberikan pelayanan publik yang baik. Itu sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik.