Berita Bontang Terkini

Defisit BPJS Kesehatan Tarif Naik, Belanja Daerah Bontang tuk Subsidi 80 Ribu Peserta Meningkat

Pemkot Bontang, Kalimantan Timur tercatat menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan sekitar 80 ribu warga. Nah BPJS Kesehatan semakin defisit bahaya.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan
TANGGAPI KENAIKAN — Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menaggapi terkait isu kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Menurut Neni, kenaikan ini tentu memberi dampak bagi belanja daerah serta terhambat pembayaran bagi peserta JKN mandiri. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Belakangan ramai dikabarkan soal defisit BPJS Kesehatan, yang berdampak juga ke Bontang, Kalimantan Timur.

Rencana penyesuaian tarif premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan 2 kali lipat mendapat perhatian serius dari Pemkot Bontang, Kalimantan Timur.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menanggapi pesimis kenaikan bakal membuat sejumlah iuran JKN para peserta bakal terhambat, khususnya bagi peserta mandiri bukan subsidi APBN ataulun APBD Bontang.

“Yah bakal sulit bayar apalagi peserta yang membayar secara mandiri bukam tanggungan perusahaan atau Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujar Neni kepada Tribunkaltim.co, Senin (2/9/2019) malam.

Neni menambahkan, rencana tersebut juga bakal berimbas terhadap belanja daerah untuk mensubsidi PBI BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Pemkot Bontang tercatat menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan sekitar 80 ribu warga.

“Pasti bakal naik lagi iuran untuk BPJS Kesehatan warga, tapi kami komitmen untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat,” ujar Neni.

Bahkan, Pemkot Bontang tetap menanggung biaya kesehatan bagi warga miskin yang daftar nama mereka dicoret kepesertaan oleh Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

“Saya minta RSUD Bontang jangan pernah tolak warga Bontang yang punya kartu JKN walaupun nama mereka tidak aktif, harus diterima dan dirawat sebaik baiknya,” ungkapnya.

Untuk menyiasati persoalan pembayaran iuran JKN tersebut pemerintah bakal menjalin koordinasi dengan perusahaan di sekitar Bontang agar menyalurkan dana tanggung jawab sosial mereka untuk urusan kesehatan. “Kami harap perusahaan bisa menyalurkan CSR mereka di bidang kesehatan juga,” ungkapnya. 

Di tempat terpisah, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fahmi Idris menyebut, defisit keuangan BPJS Kesehatan akan semakin besar jika kenaikan iuran tidak disetujui DPR RI.

Sebab, ia memprediksi bahwa defisit BPJS kesehatan akan naik setiap tahunnya, bahkan pada 2024 diprediksi mencapai Rp 77,9 triliun.

Hal itu disampaikan Fahmi Idris dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dan pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Proyeksi di 2019-2024 kalau kita melihat ini, artinya kalau kita tidak melakukan upaya-upaya yang bersifat policy mix, artinya meningkatkan iuran kaitannya dengan upaya-upaya bauran kebijakan, maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ucap Fahmi.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa di tahun 2020 BPJS akan defisit sebesar Rp 39,5 triliun.

Kemudian pada 2021 sebesar Rp 50,1 triliun, tahun 2022 Rp 58,6 triliun, tahun 2023 Rp 67,3 triliun, serta di tahun 2024 mencapai Rp 77,9 triliun.

Maka dari itu, Fachmi berharap DPR menyetujui besaran kenaikan iuran yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

"Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran yang kemarin dipaparkan, persoalan defisit kita dapat selesaikan dengan lebih struktural," kata Fahmi.

 Tunggu Keputusan Resmi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemkab PPU Koordinasi dengan Kacab Balikpapan

 Rencana Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen Mendapat Penolakan Dari Buruh di Bogor

 Harga BBM Naik Mengikuti Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan dari Pertamina Ini

Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan, iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.

Untuk peserta kelas mandiri II, diusulkan agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu.

Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.

Sri Mulyani beralasan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat.

Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.

Semua Daerah Alami Defisit

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kepala Cabang Akui Semua Daerah Alami Defisit.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto mengaku belum mendapat kabar soal iuran BPJS Kesehatan naik, pihaknya siap menjalankan regulasi

Diketahui, informasi iuran BPJS Kesehatan naik, sudah beredar di masyarakat.

Bahwa, Pemerintah akan menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran itu diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan.

DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.

Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta.

Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan belum ada menerima informasi resmi dari BPJS Kesehatan Pusat, soal iuran BPJS Kesehatan naik.

Karena ini bukan kewenangan BPJS Kesehatan melainkan Kementerian Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Selama ini yang tersebar di media sosial itu adalah usulan DJSN dan Kementerian Keuangan.

Kami dari BPJS Kesehatan siap melakukan semua regulasi yang ada," kata Sugiyanto.

Dia pun menyampaikan, Kondisi keuangan BPJS Kesehatan untuk semua daerah memang mengalami defisit.

Karena jika dilihat dari segi iuran yang terkumpul, dan biaya manfaat atau biaya yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan lebih banyak dibayarkan ke fasilitas kesehatan.

"Menurut saya ini bukan kenaikkan melainkan penyesuaikan.

Dari pertama berdirinya BPJS Kesehatan iurannya memang belum pas.

Dulu BPJS Kesehatan menetapkan iuran kelas tiga itu senilai Rp 35.000 dan disepakati Rp 25.000," katanya.

Beralih ke Asuransi Swasta

Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat, akibatnya masyarakat mulai memertimbangkan beralih ke asuransi swasta.

Dilansir dari Kompas.com, upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan terus dilakukan.

Pasalnya, setiap tahun, lembaga tersebut terus mengalami defisit dengan nilai yang terus meningkat.

Bahkan, hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi bakal defisit hingga Rp 32,8 triliun.

Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Banyak pihak pun keberatan dengan langkah pemerintah tersebut.

Pasalnya, besaran kenaikan iuran dinilai terlalu tinggi.

Meski sejak awal tahun, pemerintah pun telah menggaungkan hal ini lantaran besaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah terlalu murah (underpriced).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun mengatakan, Peraturan Presiden terkait kenaikan upah ini telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo dan akan segera ditandatangani.

Iuran JKN BPJS Kesehatan terakhir kali mengalami kenaikan sejak tahun 2016 lalu.

Sementara, dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, bahwa kenaikan iuran adalah kewajiban yang perlu dilakukan dalam dua tahun sekali.

Namun, untuk kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II dan kelas III, pertimbangan utamanya harus berdasarkan pada kemampuan untuk membayar dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, kenaikan iuran kelas I harus didasarkan pada survei kemauan masyarakat untuk membayar.

Masyarakat keberatan Kenaikan besaran iuran JKN dinilai justru membuat masyarakat enggan untuk menggunakan layanan yang diberikan oleh negara tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved