Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kepala Cabang Balikpapan Akui Semua Daerah Alami Defisit

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto mengaku belum mendapat kabar soal iuran BPJS Kesehatan naik, pihaknya siap menjalankan regulasi

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Proses pelayanan di BPJS Kesehatan 

Dari pertama berdirinya BPJS Kesehatan iurannya memang belum pas.

Dulu BPJS Kesehatan menetapkan iuran kelas tiga itu senilai Rp 35.000 dan disepakati Rp 25.000," katanya. 

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto (Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah)

Beralih ke Asuransi Swasta

Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat, akibatnya masyarakat mulai memertimbangkan beralih ke asuransi swasta.

Dilansir dari Kompas.com, upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan terus dilakukan.

Pasalnya, setiap tahun, lembaga tersebut terus mengalami defisit dengan nilai yang terus meningkat.

Bahkan, hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi bakal defisit hingga Rp 32,8 triliun.

Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Banyak pihak pun keberatan dengan langkah pemerintah tersebut.

Pasalnya, besaran kenaikan iuran dinilai terlalu tinggi.

Meski sejak awal tahun, pemerintah pun telah menggaungkan hal ini lantaran besaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah terlalu murah (underpriced).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun mengatakan, Peraturan Presiden terkait kenaikan upah ini telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo dan akan segera ditandatangani.

Iuran JKN BPJS Kesehatan terakhir kali mengalami kenaikan sejak tahun 2016 lalu.

Sementara, dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, bahwa kenaikan iuran adalah kewajiban yang perlu dilakukan dalam dua tahun sekali.

Namun, untuk kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II dan kelas III, pertimbangan utamanya harus berdasarkan pada kemampuan untuk membayar dan daya beli masyarakat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved