Pernah Dilaporkan ke Kejagung RI dan KPK, Makmur HAPK Katakan Biarlah Penegak Hukum yang Klarifikasi
Laporan ke Kejagung RI terkait laporan dugaan penyelewengan lahan Perkebunan sawit di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua DPRD Sementara Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK, disebut-sebut kandidat kuat calon Ketua DPRD Kaltim.
Namun posisinya rentan dengan adanya laporan ke aparat penegak hukum yakni ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Usai dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim dan ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Kaltim, mantan Bupati Berau Makmur mengakui, bahwa ia pernah dilapori ke Kejaksaan Agung dan KPK.
Ia mengakui, pernah dilaporkan dan diperiksa Kejaksaan Agung, Kejagung RI terkait laporan dugaan penyelewengan lahan Perkebunan sawit di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Bahkan akhir tahun 2018, ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan masyarakat yang diserahkan ke KPK, terkait dugaan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 yang diduga melibatkan Bupati Berau dan DPRD Berau.
Kebetulan ada juga demo-demo di KPK. Jadi yang dipersoalkan itu, saya dituding menyerobot tanah.
Inikan tanah milik saya. Kalau ada sesuatu, silahkan diperiksa saja.
Saya bukan sekali saja diperiksa.
Saya pernah diperiksa Kejaksaan Agung.
Dituding terima uang 15 ribu dollar lewat ajudan ke istri saya.
Setelah diklarifikasi tidak pernah itu dan tidak terbukti," tutur Makmur menceritakan kepada Tribun, Senin (2/9/2019) sebelum menghadiri acara Ramah Tamah Anggota DPRD dengan Kajati Kalimantan Timur, Pangdam VI dan Kapolda Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur.
Laporan yang dialamatkan ke Kejagung RI, dilaporkan oleh Direktur Utama PT. Rimba Anugrah Kaltim, Penny Isrianta. Atas laporan itu, Kejagung menindaklanjuti dengan meminta keterangan (mengklarifikasi) Makmur.
"Dalam surat panggilan, Makmur diminta hadir untuk memberikan keterangan, Kamis 25 Mei 2018 di lantai 4, Gedung Utama Kejagung. Dipanggil Jaksa Yusuf (Mantan Wakajati Kaltim)," kata Tata, sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Dalam surat itu bernomor : S.1276/VII/KP/I/2018 perihal : Klarifikasi Peta Lokasi Rencana Perkebunan Sawit a.n PT Rimba Anugrah Kaltim di Provinsi Kaltim, tanggal 9 Oktober 2008. Luasan areal tersebut mencapai 23.000 hektar.