CPNS 2019

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Mendasar CPNS 2019 dan P3K/PPPK, BKN Usul Pilih Salah Satu

Meski tanggal pasti belum ada, BKN sudah memberikan sinyal bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan digelar mulai Oktober 2019 mendatang

Penulis: Doan Pardede |
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Meski tanggal pasti belum ada, BKN sudah memberikan sinyal bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan digelar mulai Oktober 2019 mendatang 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan kembali membuka penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019, yang terdiri dari CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.

Meski tanggal pasti belum ada, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan sinyal bahwa rekrutmen ASN 2019, yang terdiri dari CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan digelar mulai Oktober 2019.

Selama ini, ada beberapa pelamar yang menganggap bahwa CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 sama.

Padahal sejatinya, CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 memiliki sejumlah perbedaan.

Persamaannya, CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sama-sama memiliki NIP serta hak keuangan sama.

Perbedaan mendasar CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019:

Dilansir Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan P3K/PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.

Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K/PPPK.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved