CPNS 2019

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Mendasar CPNS 2019 dan P3K/PPPK, BKN Usul Pilih Salah Satu

Meski tanggal pasti belum ada, BKN sudah memberikan sinyal bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan digelar mulai Oktober 2019 mendatang

Penulis: Doan Pardede |
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Meski tanggal pasti belum ada, BKN sudah memberikan sinyal bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan digelar mulai Oktober 2019 mendatang 

e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga :

Bupati Terbitkan Surat, Begini Akhirnya Nasib drg Romi yang Kelulusan CPNS Batal Karena Disabilitas

Sederet Fakta Guru Honorer di Rekrutmen ASN: Peluang CPNS hingga Janji Mendikbud Bila Lulus P3K/PPPK

4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved