CPNS 2019
Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Mendasar CPNS 2019 dan P3K/PPPK, BKN Usul Pilih Salah Satu
Meski tanggal pasti belum ada, BKN sudah memberikan sinyal bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan digelar mulai Oktober 2019 mendatang
Penulis: Doan Pardede |
Jadi PNS bukan P3K/PPPK, sebaliknyaP3K/PPPK bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama P3K/PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K/PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :
Akun sscn.bkn.go.id Lama Bisa Dipakai untuk Daftar CPNS 2019? Begini Tanggapan BKN
Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Imbau Pelamar 43 Jabatan Kesehatan Cermati Ketentuan STR, Ini Aturannya
2. Status PNS Tetap, P3K/PPPK Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, P3K/PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, P3K/PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan