Berita Samarinda Terkini

Curanmor 2 Minggu Ini di Samarinda, Puluhan Tersangka Diringkus Ada Yang Ditembak Kakinya

Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan, dati 16 tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Suasana rilis kasus di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur dan sejumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan pada Selasa (3/8/2019) 

Adi Irsandi (44) saat  ditangkap sedang  mempersiapkan peralatan percetakannya untuk memulai membuat kartu palsu sesuai dengan pesanan pelanggannya.

Selama menjalankan usaha pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku menggunakan garasi rumahnya yang dibuat seperti tempat kerja.

PEMALSUAN - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membeber barang bukti serta pelaku kasus pemalsuan SIM, STNK dan KTP, Rabu (21/8/2019). T
PEMALSUAN - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membeber barang bukti serta pelaku kasus pemalsuan SIM, STNK dan KTP, Rabu (21/8/2019). T (TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga)

Aktivitas pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu itu telah dilakukannya sejak 2018. Sehari-harinya, pelaku merupakan seorang pengusaha percetakan kecil-kecilan.

Bahkan untuk membuat SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku tidak pernah mematok tarif dari jasanya itu, hanya saja  memperoleh bayaran Rp 100 Ribu - Rp 200 Ribu.

Berbekal keahliannya menguasai aplikasi Corel Draw, serta sejumlah alat kelengkapan seperti komputer, printer, scanner, kaca pembesar, cutter dan penggaris besi, pelaku dapat membuat SIM, STNK dan KTP menyerupai aslinya.

Setiap orang yang mau dibuatkan SIM, STNK maupun KTP palsu, pelaku selalu meminta pelanggannya untuk membawa SIM dan KTP asli yang sudah tidak terpakai.

SIM dan KTP yang sudah tidak terpakai itu nanti  diamplas data-datanya, lalu diganti dengan data yang baru sesuai dengan data diri yang diberikan pelanggannya.

PEMALSUAN - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membeber barang bukti serta pelaku kasus pemalsuan SIM, STNK dan KTP, Rabu (21/8/2019).
PEMALSUAN - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membeber barang bukti serta pelaku kasus pemalsuan SIM, STNK dan KTP, Rabu (21/8/2019). (TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga)

"Jadi datanya memang asli, yang mau dibuatkan SIM, STNK atau KTP membawa data-data aslinya, mulai dari surat keterangan, hingga kartu keluarga.Agar terlihat asli, pelaku menggunakan SIM dan KTP bekas untuk diprint ulang," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo, Rabu (21/8/2019).

Proses pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu kurang lebih sama, setelah menghapus data yang ada di SIM dan KTP bekas dengan amplas, pelaku lalu mengolah lagi dengan mengedit melalui aplikasi Corel Draw  lalu diprint.

"Kalau STNK dia print sendiri dengan kertas kosong, kalau SIM dan KTP dia pakai SIM dan KTP bekas yang sudah tidak terpakai lagi agar seolah-olah mirip aslinya," jelasnya.

Diduga, pembuatan STNK palsu itu kerap digunakan untuk kendaraan bodong, maupun kendaraan hasil curian. Namun demikian, Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tersebut.

Selain mengamankan perangkat untuk membuat SIM, STNK dan KTP palsu, Kepolisian juga mengamankan 4 Kartu Keluarga (KK) asli, 2 KTP palsu, 31 KTP bekas, 6 STNK bekas, 4 STNK palsu, 5 SIM bekas, 8 surat keterangan, dan berkas dokumen kelangkapan lainnya, termasuk sejumlah kertas foto.

Sementara itu, aksi pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu dilakukan oleh pelaku karena adanya permintaan. Satu berkas dapat dikerjakan selama kurang lebih dua hari.

"Editnya pakai corel, sekitar dua harian lah bisa jadi. Kalau harga saya tidak ada patok," ucapnya.

Pengungkapan pembuatan SIM palsu ini sebelumnya juga berhasil diungkap Polsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved