Ibu Kota Baru

Lokasi Ibu Kota Baru RI di Penajam Paser Utara Ada 6 Cagar Budaya, Dari Meriam Sampai Alat Musik

Presiden Joko Widodo telah sebutkan lokasi ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Simpan cagar budaya di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

Penulis: Ilo | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/Budi Susilo
Peta lokasi Kalimantan Timur ada Kabupaten Kutai Kartenegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Presiden Joko Widodo menyatakan lokasi ibu kota baru Republik Indonesia ada di Kalimantan Timur, ibu kota bukan lagi di Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kabar mengenai lokasi ibu kota baru sudah terjawab, berada di Kalimantan Timur.

Awalnya pemerintah pusat memberi kode jika lokasi ibu kota baru Republik Indonesia itu ada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Kemudian beberapa minggu kemudian, mengerucut kembali Ibu Kota Negara yang dipindah dari Jakarta ke Kalimantan itu kandidatnya ada dua, antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Dua wilayah ini akan dipilih lagi, menjadi satu tempat sebagai lokasi ibu kota baru RI.

Dan akhirnya, jelang tutup bulan Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah memutuskan lokasi ibu kota baru RI ada di Kalimantan Timur.

Lokasi di Kalimantan Timur ini sebagiannya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagiannya lagi ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sudah semakin jelas, Presiden Joko Widodo telah sebutkan lokasi ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Soal Penajam Paser Utara yang menjadi lokasi ibu kota baru RI ternyata bukan semata hutan, daerah Penajam Paser Utara ini sudah ada kehidupan manusia, bahkan telah ada peninggalan zaman silam yang kini berstatus sebagai cagar budaya.

Penelusuran Tribunkaltim.co, terungkap Penajam Paser Utara dahulunya pernah dihuni komunitas masyarakat tertentu yang istilahnya adalah Kerajaan Paser, serta pernah dipakai oleh Jepang sebagai medan pertahanan dan pertempuan Perang Dunia II.

Bahkan kini, oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, peninggalan-peninggalan ini dimasukan dalam klasifikasi benda bersejarah yang harus dijaga, dilestarikan, jangan sampai dirusak atau dihilangkan.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, disebutkan cagar budaya harus dijaga jika ada yang melanggar akan dikenakan hukuman.

Ini adalah cagar budaya di Penajam Paser Utara. Jelas setelah ada penetapan lokasi ibu kota baru, Penajam Paser Utara akan banyak dikunjungi banyak orang, yang pastinya ingin tahu segala hal termasuk sejarah Penajam Paser Utara melalui benda-benda cagar budaya

Saat ditemui Tribunkaltim.co belum lama ini, Sekretaris Daerah Pemkab Penajam Paser Utara, Tohar, menuturkan,cagar budaya yang telah terpatri dalam bumi Penajam Paser Utara akan terus eksis, dipertahankan dan dirawat tanpa harus merusak.

Melalui cagar budaya, ada pesan dari benda bisu kepada para generasi muda untuk bisa mengenali daerahnya, Penajam Paser Utara supaya bisa semakin cinta terhadap daerah Penajam Paser Utara.

"Budaya itu baik, halus, lembut, lemes, semua orang suka. Maka dari itu, melalui sosialisasi ini, ayo kita sebagai makhluk sosial, yang tumbuh bersama budaya untuk mengetahui cagar budaya apa yang harus dijaga," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved