Tri Susanti Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan 1x24 Jam, Kuasa Hukum Kecewa
Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya tersebut, karena sesuai aturan pasal yang dijeratkan kepada Susi ancaman hukumannya di bawah 5 tahun
TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA - Salah satu tersangka terkait aksi kerusuhan di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti, ditahan pihak kepolisian Senin (2/9/2019) malam.
Penahanan dilakukan setelah Tri Susanti diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim selama 12 jam.
Sahid, kuasa hukum Tri Susanti menyebut, kliennya hanya ditahan selama 1x24 jam.
Dilansir dari Kompas.com, Tri Susanti diperiksa mulai Senin pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Sejak pukul 24.00 WIB, klien kami ditahan sampai 24 jam ke depan," kata Sahid, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Dalam pemeriksaan selama 12 jam tersebut, Tri Susanti dicecar 37 pertanyaan seputar rencana aksi protes.
Termasuk pelaksanaan aksi sampai pada peristiwa perusakan bendera
di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 14 sampai 16 Agustus lalu.
Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya tersebut,
karena sesuai aturan, pasal yang dijeratkan kepada Susi ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Tri Susanti juga kami anggap tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi berbuat tindak pidana lainnya," terang Sahid.
Pihak Polda Jatim sampai saat ini belum memberikan keterangan atas penahanan Tri Susanti.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengaku masih ada tugas di Jakarta.
Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu lalu.
Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.