Viral, Unmul Respon Mahasiswa KKN di Berau Diduga Lakukan Tindak Asusila, Kades Tolak Beri Nilai

Seorang Kepala Desa menolak beri nilai kepada mahasiswa KKN di Berau lantaran diduga melakukan tindak asusila, Universitas Mulawarman beri klarifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi: Dirut Bankaltim Zainuddin Fanani memperagakan senyum 227 saat sosialisasi Agen Edukasi Bankaltim yang dihadiri 500 mahasiswa KKN Unmul di Gedung Bankaltim Lantai 6, Jl Sudirman, Kota Samarinda, Kamis (2/7/2015) 

TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Kabar buruk yang menerpa kelompok KKN Angkatan 45 Universitas Mulawarman.

Hal itu mencuat setelah foto lembar penilaian Mahasiswa KKN di salag saru Desa di Kalimantan Timur, yang diduga melakukan tindakan yang tidak asusila.

Foto amplop dengan segel berupa stiker dengan logo Universitas Mulawarman yang tersobek.

Berisi lembar penilaian yang diisi kepala desa  dengan berisikan sebuah pesan yang seharusnya dibaca oleh LP2M Universitas Mulawarman saja.

Catatan kepala desa itu berupa tulisan tangan di pojok kanan bawah lembar penilaian, yang tertulis.

"Mohon maaf, Pak Dosen.

Saya tidak dapat memberikan nilai kepada kedua mahasiswa Bapak di atas.

Karena mereka berdua sudah mencemari kampung kami dengan perbuatan asusila.

Bukti ada sama ketua dan masyarakat kami.”

Kata-kata asusila yang diduga dilakukan dua mahasiswa itulah yang membuat publik gempar.

Apalagi ditambah kata-kata adanya bukti.

Foto surat penilaian itu pun tersebar, yang membuat LP2M Universitas Mulawarman mendalami kasus tersebut.

Caranya dengan mencari kejelasan baik dari pihak Kepala Desa maupun dua Mahasiswa yang menjadi terduga.

Dihubungi melalui telpon selulernya Profesor Susilo selaku ketua LP2M Universitas Mulawarman mengatakan, telah menemui seluruh anggota kelompok mahasiswa KKN di Universitas Mulawarman.

Termasuk dua mahasiswa yang tak diberi nilai yang namanya diminta untuk dirahasiakan oleh pihak LP2M.

Ketua LPPM Universitas Mulawarman Prof Susilo
Ketua LPPM Universitas Mulawarman Prof Susilo (HO Pribadi)

Susilo mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan apa-apa terhadap dua Mahasiswa tersebut.

Hal itu dikarenakan bukti-bukti mengenai kabar yang beredar belum cukup kuat.

"Setelah bertemu dengan kedua mahasiswa itu, ditambah keterangan dari yang lain, kami belum mendapatkan cukup bukti soal tuduhan adanya perbuatan yang disebut asusila.

Jadi, kami belum bisa bersikap apa-apa.

Dugaan Lokasi Cerita KKN di Desa Penari Mengarah ke Desa di Bondowoso, Ini Penampakan Foto - fotonya

Kisah KKN di Desa Penari Viral, Beredar Foto Sosok Bima, Penulis Beri Klarifikasi

Bukan Banyuwangi, Lokasi KKN di Desa Penari Diduga Kuat di Wonoboyo Bondowoso, Begini Analisanya

Kisah KKN di Desa Penari yang Viral Akan Jadi Novel, Ternyata Ada Bagian yang Belum Diceritakan

Kami berhati-hati sekali.

Selanjutnya, kami akan bicarakan ini dengan kepala desa,” kata Susilo, Selasa (3/9/2019).

Sementara Esti Handayani selaku koordinator KKN Angkatan 45 Universitas Mulawarman, pada waktu yang berbeda saat dihubungi melalui telpon selulernya menambahkan, bahwa pihaknya sempat melakukan pertemuan pada 27 Agustus 2019 lalu, setelah kelompok KKN dari Berau kembali.

Esti menerangkan bahwa dirinya telah memanggil dua mahasiswa itu, agar dapat menjelaskan duduk perkara versi mereka.

Ia menceritakan bahwa keduanya yanh masih satu fakultas.

Mengaku memang baru saja berhubungan sebagai sepasang kekasih, dan disitu pula mereka membantah telah berbuat asusila ketika KKN.

"Kami sudah memeriksa beberapa bukti, tapu dari penyelidikan pihak kampus, kami tidak menemukan adanya perilaku yang disebut asusila.

Asusila itu ‘kan, seperti berhubungan seksual.

Sedangkan yang mereka lakukan bukan yang seperti itu,” tegas Esti.

Dia menambahkan, ada kesalahpahaman dalam kejadian ini.

Terkhusus persoalan kertas penilaian dibuka dan difoto, yang kemudian disebarkan.

"Jadi didalam kelompok itu ada konflik.

Orangtua mahasiswa sudah menghubungi saya.

Kami juga berterima kasih kepada pihak desa karena sudah mengambil berbagai antisipasi," lanjut Esti.

“Jadi perbuatan yang diduga mesum itu tidak terbukti. Sebab, kalau terbukti, sanksinya tegas.

Mahasiswa tidak akan lulus, karena jelas tindakannya masih dalam ruang lingkup kegiatan kampus,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved