Berita Samarinda Terkini
Satukan Persepsi, Pertamina Gelar Diskusi Soal Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Pulau Kalimantan
Pertamina perlu ada pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur, Kalsel dan Kaltara.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Daerah lainnya meliputi Sulbar, Bangka Belitung, Riau dan Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas ( BPH Migas) Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu.
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, realisasi volumer solar hingga Juli 2019 sebesar 9,04 juta Kilo Liter (KL) atau 62 persen dari total kuota.
Diproyeksikan hingga akhir 2019, realisasi volumer solar sebesar 15,31-15,94 juta KL.
Padahal, berpatokan pada nota keuangan APBN 2019, volume BBM subsidi jenis solar hanya 14,5 juta KL.
Ia pun menyimpulkan ada potensi over kuota sebesar 0,8 hingga 1,4 juta KL hingga akhir 2019.
"Over kuota tersebut diakibatkan adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM," katanya.
Menurutnya, ada potensi BBM subsidi diselewengkan untuk kebutuhan perkebunan dan tambang.
Menanggapi dugaan dari BPH Migas tersebut, Supervisor Communication MOR VII, Ahad Rahedi mengatakan, Pertamina tentu saja akan tunduk pada aturan tersebut.
"Kami akan tunduk pada aturan yang sudah dikeluarkan BPH Migas melalui suratnya," katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Selasa (27/8/2019).
• Catat, Sandiaga Berjanji Akan Turunkan Harga BBM, Listrik, dan Tiket Pesawat
• Harga BBM Turun, Pemerintah Klaim Lebih Adil dan Melindungi Konsumen
• Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Mulai 10 Februari, Ini Rincian Harga Baru
• Besok Senin (12/8/2019) Pengecer BBM dan LPG di Berau Mulai Ditertibkan
Dimana surat edaran BPH Migas tersebut, meminta pihak Pertamina melakukan pengaturan pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar.
Surat edaran tersebut telah berlaku efektif di Pertamina sejak 1 Agustus 2019, sebagaimana yang diminta oleh BPH Migas.
"Pertamina telah melalukan sesuai arahan dari BPH Migas, yakni larangan pembelian solar bagi kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dengan jumlah roda lebih dari enam," ujarnya.
Tak hanya itu, Pertamina sejak awal pun telah menegaskan, mengenai pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan plat merah, mobil Polri dan TNI serta sarana transportasi air milik pemerintah.
"Pembelian solar untuk kendaraan roda empat, enam dan pribadi juga ada batasannya," sebutnya.
Maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter per hari, roda enam 60 liter dan pribadi 20 liter.
"Intinya kan BPH Migas menyampaikan berupa dugaan dan meminta Pertamina melakukan pengaturan," jawabnya.
"Tentunya ke depan, BPH Migas tidak akan diam dan terus menindak lanjuti," tuturnya.
(Tribunkaltim.co/Aris Joni)