Ibu Kota Baru

8 Masukan Forum Teluk Balikpapan Atas RZWP3K Kalimantan Timur, Di Antaranya Soal Ibu Kota Baru RI

Mengenai jalannya diskusi RZWP3K tersebut, Forum Teluk Balikpapan memberikan sikap. Forum Teluk Balikpapan berkepentingan hadir pada diskusi RZWP3K.

Penulis: Ilo |
Tribunkaltim.co/Heriani Amir
Jembatan ini merupakan penghubung dari tempat parkir menuju bibir pantai di Penajam Paser Utara, Kalimantan TImur. Di jembatan ini pula, akan langsung bisa melihat pemandangan perairan Teluk Balikpapan. 

Semestinya, ruang kelola nelayan mendapatkan perhatian lebih oleh tim penyusun dengan pertimbangan bahwa dalam realitasnya ada beberapa kampung nelayan di sepanjang pesisir Teluk Balikpapan yang bergantung pada ekosistem Teluk Balikpapan dalam kehidupan mereka sehari-hari sebagai nelayan tradisional.

Design ruang kelola itu, mesti disusun bersama mereka dengan memperhatikan kearifan tradisional mereka, mencatat dan menuangkan ruang kelola mereka dengan benar secara luasan dan track ke dalam dokumen RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur.

Secara umum, alokasi ruang dalam RZWP3K malah lebih banyak mengakomodasi industri ekstraksi. Ruang untuk nelayan hanya diberikan ruang untuk permukiman tak lebih dari 25 hektar.

Padahal jumlah nelayan di Kalimantan Timur sebanyak 44.547 Kepala Keluarga.

Hal ini bertentangan dengan Putusan MK No 3 Tahun 2010.

Hamparan perairan Teluk Balikpapan dan alam mangrove di daerah Desa Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang kini tercitra jadi desa wisata, Kamis (11/7/2019) siang.
Hamparan perairan Teluk Balikpapan dan alam mangrove di daerah Desa Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang kini tercitra jadi desa wisata, Kamis (11/7/2019) siang. (Tribunkaltim.co/Budi Susilo)

Yaitu: pertama, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengkases laut;

Kedua, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat;

Ketiga, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya kelautan dan perikanan;

Keempat, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun.  

"Dengan demikian, kami berpendapat bahwa Ranperda RZWP3K Kalimantan Timur ini belum layak untuk ditetapkan menjadi PERDA karena bertentangan dengan Putusan MK No. 3 Tahun 2010," tegas Husain.

2. Menyampaikan keberatan atas minimnya alokasi ruang Konservasi di Teluk Balikpapan

Perlu diketahui Teluk Balikpapan sebagai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Balikpapan.

"Dalam penelusuran kami di Dokumen Final RZWP3K Kalimantan Timur yang dilampirkan dalam surat undangan," ujarnya.

Ada alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Teluk Balikpapan seluas 1137,40 hektar yang terbagi di dua kawasan.

"Menurut kami, ini masih terlalu kecil. Masih banyak areal di Teluk yang potensial untuk di jadikan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau juga sebagai Kawasan Konservasi Perairan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved