Ibu Kota Baru

8 Masukan Forum Teluk Balikpapan Atas RZWP3K Kalimantan Timur, Di Antaranya Soal Ibu Kota Baru RI

Mengenai jalannya diskusi RZWP3K tersebut, Forum Teluk Balikpapan memberikan sikap. Forum Teluk Balikpapan berkepentingan hadir pada diskusi RZWP3K.

Penulis: Ilo |
Tribunkaltim.co/Heriani Amir
Jembatan ini merupakan penghubung dari tempat parkir menuju bibir pantai di Penajam Paser Utara, Kalimantan TImur. Di jembatan ini pula, akan langsung bisa melihat pemandangan perairan Teluk Balikpapan. 

Semestinya, tim Penyusun RZWP3K memperhatikan betul-betul dokumen yang pernah kami berikan sebagai bagian dari partisipasi aktif masyarakat sipil untuk berkontribusi terhadap penyusunan dokumen RZWP3K ini.

Menurut versi kami, luasan potensial dan ideal sebagai Kawasan Konservasi Perairan di Teluk Balikpapan mencapai kurang lebih 32.000 hektar.

Meliputi kurang lebih 13.000 ha kawasan hutan mangrove yang masih bagus, padang lamun, terumbu karang, area lintasan dan perlindungan mamalia laut, termasuk wilayah tangkapan nelayan tradisional.

Pada beberapa kali pertemuan Konsultasi Publik, tim Penyusun RZWP3K selalu berdalih bahwa mangrove tidak menjadi bagian dari pengaturan di RZWP3K Karena itu merupakan konsensus di tingkat Nasional. Kami berpendapat berbeda soal ini;

Bahwa Perda RZWP3K seharusnya tidak mengatur wilayah laut 0-12 mil saja, karena berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dn Perikanan N0. 23 Tahun 2016 Tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL.

Pasal 18 disebutkan bahwa Wilayah perencanaan RZWP3K meliputi: a. ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan; dan b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari Garis Pantai.

Artinya, berdasarkan Permen KP ini, seharusnya zona mangrove diatur dan dilindungi oleh RZWP3K ini. Tetapi faktanya tidak. 

Sehingga kami berpendapat bahwa Ranperda RZWP3K Provinsi Kaltim ini belum layak untuk ditetapkan sebagai Perda karena masih bertentangan dengan substansi dalam Permen KP 23 Tahun 2016 tersebut diatas.

 3.  Ruang DLKR dan DLKP sangat mendominasi ruang di Kawasan Teluk Balikpapan.

Kami berpendapat, bahwa komunikasi pengaturan ruang ini tidak dibangun dengan baik oleh Tim Penyusun ataupun Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Kementerian Perhubungan RI.

Karena informasi yang kami dapatkan, bahwa ruang DLKR dan DLKP itu bukanlah pengaturan yang saklak, dalam artian meisalnya tidak boleh sama sekali ada aktivitas nelayan tradisional di dalamnya, ataupun tidak peduli terhadap potensi ekosistem yang baik di dalamnya.

Hanya saja, perlu ada keseriusan tim penyusun dan atau Pemerintah Provinsi Kaltim membangun komunikasi yang intensif dengan Kementerian Perhubungan, yang mana point targetnya adalah menegosiasikan pengaturan ruang DLKR dan DLKP tersebut agar bersedia mengakomodir ruang kelola nelayan tradisional, pengaturan kawasan konservasi dan hal lainnya dengan baik dan adil.

Hal itu hanya bisa didapatkan dengan duduk bersama, konsolidasi data dan peta secara terbuka dan juga peka dan terbuka atas masukan dari kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap kepentingan nelayan tradisional dan kepentingan pelestarian ekosistem di Teluk Balikpapan

 4.  Fakta bahwa Teluk Balikpapan kaya akan keanekaragaman hayati ekosistem Teluk Balikpapan.

Ini patut untuk menjadi perhatian tim Penyusun RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved