Pilkada Paser
Biaya Kegiatan Pilkada Paser Naik Rp 4 Miliar, Semula KPU Mengusulkan Rp 35 Miliar
Sesuai Permendagri 54/2019, anggaran kegiatan Pilkada Paser dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Anggaran kegiatan penyelenggaraan Pilkada Paser tahun 2020 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ke pemerintah daerah naik Rp 4 miliar.
Semula sebesar Rp 35 miliar, sekarang menjadi Rp 39 miliar.
Kenaikan ini menurut Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (5/9/2019), dikarenakan adanya tambahan beberapa item kegiatan.
Ternyata bukan hanya gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diantisipasi, gugatan di lembaga hukum lainnya juga perlu diusulkan pembiayaannya.
“Rp 35 miliar itu usulan kita di bulan April. Waktu itu kita menganggarkan biaya kalau ada gugatan hukum ke MK. Setelah rakor, kita revisi jadi Rp 39 miliar karena gugatan ke PTUN, PN, Bawaslu bahkan tindak pidana juga perlu diantisipasi pembiayaannya,” kata Qayyim.
Sesuai Permendagri 54/2019, anggaran kegiatan Pilkada Paser dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU Paser.
Meski dalam bentuk hibah, anggaran yang terserap hanya kegiatan yang teralisasi, selebihnya dikembalikan.
“Misalnya dari 6 kegiatan pendampingan hukum hanya tiga yang terealisasi, tiganya kita kembalikan. Atau kita programkan lima paslon, ternyata yang mendaftar hanya tiga paslon, duanya kita kembalikan ke pemerintah daerah,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Qayyim, Permendagri 54/2019 juga mengatur mekanisme pencairan anggaran kegiatan Pilkada dibagi dalam tiga tahapan, dimana tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran kegiatan Pilkada yang tertera di NPHD.
“Permendagri juga mengamanatkan 14 hari sejak NPHD ditandatangani, 40 persen dari total anggaran kegiatan Pilkada itu harus dicairkan. Penandatanganan NPHD paling lambat 1 Oktober 2019, lewat dari itu kita laporkan ke KPU RI melalui KPU Kaltim,” ungkapnya.
Qayyim menambahkan bahwa KPU RI akan menggelar launching Pilkada serentak tanggal 23 September.
“Lauching itu sekaligus menandai dimulainya tahapan Pilkada, kalau kita belum difasilitasi anggarannya oleh pemerintah daerah, bagaimana kita bisa memulai tahapan Pilkada di Paser,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Paser juga sudah tetapkan caleg yang jadi dalam Pileg 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Sabtu (10/8/2019), menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser hasil Pemilu 2019 di Kyriad Sadurengas Hotel.
Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid dihadiri Staf Ahli Bidang Kesra Boy Susanto mewakili Bupati Paser, Ketua DPRD Paser Ikhwan Antasari, Kasdim 0904/Tng Mayor Inf Danang Setiaji, Kabag Ops Polres Paser Kompol Bargas dan unsur Forkopimda lainnya.