Kuota BBM Subsidi untuk Kaltim Diprediksi Tak Cukup Sampai Akhir Tahun, Ini Langkah BPH Migas

BPH Migas memerkirakan kuota BBM bersubsidi untuk Kalimantan Timur tak mencukupi hingga akhir tahun. Terjadi penyalahgunaan oleh tambang dan sawit.

Penulis: Aris Joni | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
Sopir membawa truk demo SPBU minta aksi pengetap dihentikan 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kuota BBM Subsidi untuk Kaltim Diprediksi Tak Cukup Sampai Akhir Tahun, Ini Langkah BPH Migas

BPH Migas memerkirakan kuota BBM bersubsidi untuk Kalimantan Timur tak mencukupi hingga akhir tahun.

Ungkap potensi terjadi penyalahgunaan oleh tambang dan sawit.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas pada pertengahan Agustus 2019 lalu telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Khususnya solar bersubsidi.

Hal tersebut diungkapkan Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar kepada Tribunkaltim.co, Kamis, (5/9/2019).

Dikatakan Fajar, surat edaran tersebut dikeluarkan karena pihaknya melihat pada tahun 2019 ini adanya potensi kuota BBM bersubsidi ini tidak mencukupi mencapai akhir tahun.

Ia membeberkan, per Bulan Juni saja, secara rata-rata kuota BBM bersubsidi sudah 60 persen yang terealisasi.

Seharusnya, ucap dia, pada semester pertama idealnya yang terealisasi sekitar 50 persen.

Oleh karena itu kita keluarkan surat edaran BPH Migas sekaligus mengeluarkan surat edaran pembatasan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU," ujar Fajar.

Ia menjelaskan, peruntukkan yang berhak menerima BBM subsidi telah diatur dalam Perpres nomor 191 tahun 2014.

Juga diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kalau sebelumnya yang truk kosong bisa masuk atau yang roda enam dan seterusnya, sekarang sudah tidak boleh.

Karena memang perpres tidak membolehkan.

Makanya kita bikin penekanan melalui surat edaran itu," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah kedepan yang akan dilakukan, dengan keluarnya surat edaran ini dipertengahan Agustus 2019 lalu, pihaknya akan melihat implementasi dari surat edaran tersebut.

Selanjutnya melakukan evaluasi dalam kurun waktu satu sampai dua bulan ke depan.

"Biasanya yang banyak disalahgunakan itu di daerah yang banyak tambang dan sawitnya," pungkas Fajar.

Ungkap BBM Subsidi Ilegal, Personel Polres Menyamar Jadi Pembeli

Polisi Keker Perusahaan Pertambangan Nakal Gunakan BBM Subsidi di Kaltim, Ini Alasannya

Imbas Tertangkapnya Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan, Pemilik SPBU Bakal Diperiksa Polisi

Antrean pengendara roda dua di SPBU Karang Anyar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (19/1/2015)
Antrean pengendara roda dua di SPBU Karang Anyar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (19/1/2015) (TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ALIDONA)

Incar Tambang Nakal

Kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ke perusahaan prrtambangan di Kalimantan Timur.

Sebelumnya Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap praktek pengetapan BBM subsidi menggunakan truk modifikasi beberapa waktu lalu.

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong, tak menutup kemungkinan BBM subsidi tersebut disalurkan kepada operasional kendaraan tambang batu bara.

"Kita sebenarnya tak mau berandai-andai. Namun bisa saja itu terjadi. Kami masih lidik," tutur Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong, Jumat (19/7/2019).

Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong menjelaskan, pemakaian BBM subsidi untuk operasional tambang dan perkebunan skala besar berdasarkan ketentuan hukum tak diperbolehkan.

Itu merujuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 01 Tahun 2013 tentang Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Tertentu.

Kendaraan operasional pertambangan dan perkebunan (sawit di Kaltim) wajib menggunakan BBM industri.

Namun, aparat mensinyalir bahwa BBM subsidi hasil pengetapan ilegal tersebut ada yang didistribusi ke beberapa perusahaan tambang.

"Selisihnya banyak. Bisa jadi dimainkan oknum perusahaan tambang, dengan mengambil solar subsidi kepada para pengetap, namun laporan ke perusahaan ambil BBM industri," beber Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong.

Baca Juga;

Diutus Polda Kaltim Ikut Workhsop Multimedia, Brigpol Ibrahim Jadi Peserta Terbaik, Sempat Deg-degan

Dikira Mesin Mati tak Ada Suara, Begini Pengalaman Rio Haryanto Gunakan Mobil Hybrid Toyota

Untuk diketahui, harga Dasar Solar Industri Pertamina periode 15 – 31 Juli 2019 di area I (Sumatera, Jawa, Bali dan Madura) dan area II (Kalimantan) adalah Rp11,400.

Bila termasuk PPn, PPh dan PBBKB harganya senilai Rp13,429 untuk pertambangan.

"Bila oknum perusahaan tambang membeli Rp7.000 per liter saja ke pengetap, hitung sendiri selisihnya berapa," beber Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong.

PENIMBUNAN SOLAR - Barang bukti jerikan berisi solar subsidi dan drum yang diamankan Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (18/7/2019).
PENIMBUNAN SOLAR - Barang bukti jerikan berisi solar subsidi dan drum yang diamankan Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (18/7/2019). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D)

SPBU di Loa Janan Kutai Kartanegara, dimana tersangka, Wawan Efendi mengambil solar bersubsidi dengan truk modifikasi miliknya, bukan kali pertama berurusan dengan kepolisian.

"Sudah 2 kali SPBU tersebut bermasalah, dengan kasus yang sama (pengetapan). Yang sebelumnya sudah tahap 2. Kami juga akan surati Pertamina," ucap Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong.

Menurut Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong, pemerintah mensubsidi BBM untuk kepentingan masyarakat kecil, bukan disalurkan kepada para penggede dalam hal ini kelompok, badan atau perusahaan yang sifatnya komersil.

"BBM subsidi untuk orang-orang kecil, kendaraan, transportasi umum. Bila diambil skala banyak, bagaimana masyarakat bisa merasakan," ungkap Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong.

Sekadar mengingatkan, 2 tersangka pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan modus truk modifikasi yang menampung 1,200 liter solar subsidi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam dipenjara 6 tahun.

PENIMBUNAN SOLAR - Barang bukti jerikan berisi solar subsidi dan drum yang diamankan Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (18/7/2019).
PENIMBUNAN SOLAR - Barang bukti jeriken berisi solar subsidi dan drum yang diamankan Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (18/7/2019). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D)

Kedua tersangka, Sopir truk modifikasi dan operator SPBU terbukti melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 yang berbunyi,

setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yg disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Untuk diketahui, dari pengakuan kedua tersangka, pengambilan BBM bersubsidi jenis solar sudah rutin dilakukan setiap ada kiriman stok minyak ke SPBU. Tersangka mengaku mendistribusikan solar subsisidi tersebut kepada para pengecer di kawasan Loa Janan Kutai Kartanegara.

Sang sopir truk muatan, Wawan Effendi saat ini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim. Operator SPBU, Joko Hadi yang diamankan statusnya juga sebagai tersangka.

Namun tak ditahan. Ia ditangguhkan, lantaran istrinya mau melahirkan.

Singkat cerita. Truk dengan nomor polisi KT 8030 KJ tersebut sekira 12.30 masuk ke SPBU. Ia mengantre di antrean solar subsidi.

Truk yang dikendarai Wawan Efendi tak lama keluar dari SPBU langsung dihentikan polisi, tepatnya di KM 19, Batuah, Loa Janan, Kukar.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata di dalam truk terdapat 2 tandon. Satu tandon berisi BBM solar sekitar 1000 liter. Belakangan diketahui BBM solar tersebut diperoleh beli dari SPBU Batuah.

Total 1200 liter BBM subsidi jenis solar diangkut truk modifikasi tersebut. Saat ini sopir truk muatan dan operator SPBU, Joko Hadi diamankan kepolisian Polda Kalimantan Timur.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved