Sepekan, 940 Pengendara Terjaring Operasi Patuh, Tak Ada Ampun untuk Tipe Pengendara Ini
Polres KUtai Timur menjaring 940 pengendara dalam Operasi Patuh Mahakam 2019. Para pengendara di Kutai Timur dijatuhi sanksi tilang hingga peringatan
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Operasi Patuh Mahakam 2019 telah berlangsung selama sepekan.
Di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur, tak kurang 940 pengendara terjaring operasi yang dilakukan dengan dua mekanisme.
Hunting dan razia terpusat.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatlantas AKP Eko Budiatno mengatakan operasi patuh Mahakam di Kabupaten Kutai Timur, selama sepekan belakangan ini membuat ratusan pengendara terpaksa menyelesaikan denda tilang.
Pasalnya, Satlantas Polres Kutai Timur mengeluarkan 536 surat tilang dan 404 surat teguran tertulis.
“Pengendara dengan kesalahan yang berakibat fatal dan yang berkendara dengan potensi kecelakaan lalu lintas, kami lakukan penilangan.
Sepekan ini ada 536 pengendara yang dapat surat tilang.
Sedangkan pelanggaran kecil dan masih bisa ditolerir, kami berikan surat teguran.
Ada 404 pengendara.
Tapi, kalau setelah mendapat teguran, ternyata kedapatan melanggar lagi, kami pastikan pengendara tersebut dapat surat tilang,” tegas Eko, Kamis (5/9/2016).
Dari ratusan pelanggaran yang terjadi, menurut Eko, pelanggaran yang paling dominan adalah melawan arus dan tidak pakai helm.
Ada juga sebagian besar anak-anak di bawah umur yang dibiarkan membawa kendaraan roda dua sendiri.
Untuk yang satu ini, umumnya ditemukan saat petugas melakukan hunting.
“Kalau saat razia atau hunting, terdapat anak di bawah umur yang berkendara sendiri, pasti langsung kami tilang.
Tidak ada ampun.
Motor pasti kami tahan.
Karena tidak ada surat izin berkendara pastinya,” ujar Eko.
Seperti diketahui, Operasi Patuh Mahakam 2019, memiliki tujuh target utama.
Yakni, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, hingga melebihi batas kecepatan.
Kemudian tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara belum cukup umur hingga berkendara dalam kondisi mabuk.
Operasi ini berlangsung sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang.
• Tekan Jumlah Korban Lalu Lintas yang Fatal, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2019
• 21 Siswa ikuti Pemilihan Pelajar Pelopor Tertib Berlalu Lintas Provinsi Kaltara
• Tiga Pelajar Wakili Kubar Berlaga di Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tingkat Provinsi
• Walikota Balikpapan Rizal Effendi Soroti Kawasan Lampu Lalu Lintas Rapak, Bakal Diberi Penghalang

Sasar yang Belum Cukup Umur
Satlantas Polres Berau terus menggelar Operasi Patuh Mahakam 2019. yang akan dilaksanakan hingga 11 September 2019 nanti.
Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.
Dalam operasi ini, kata Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta,
Ada 7 sasaran utama, yakni
* Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI),
* Melawan arus,
* Menggunakan handphone saat berkendara,
* Melebihi batas kecepatan,
* Berkendara belum cukup umur,
* Melebihi batas muatan
* Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengguna mobil.
Di antara 7 poin itu, Polisi sangat fokus pada;
* Pengemudi melawan arus,
* Melebihi batas kecepatan
* Pengemudi di bawah umur.
Karena 3 poin ini yang paling banyak dilanggar.
Menurut Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta, tindakan melawan arus lalu lintas dan mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan ini,
biasanya dilakukan oleh pengendara yang belum cukup umur.

Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta menjelaskan, jika mengacu pada syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon minimal berusia 16 tahun
untuk mengantongi SIM C, itu pun harus melalui serangkaian uji ketangkasan mengemudi,
memastikan para remaja yang mengajukan SIM benar-benar menguasai teknis kendaraan serta rambu-rambu lalu lintas.
Apalagi, dalam berbagai kasus kecelakaan lalu lintas, mayoritas melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta juga mengimbau kepada masyarakat,
agar lebih bijaksana sebelum mengizinkan anak-anak mereka mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Dalam operasi ini, Polres Berau menerapkan sistem hunting dan stasioner.
Sistem hunting adalah melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
Pola penindakan hunting ini dilakukan dengan melakukan patroli jalan raya.
Sedangkan sistem stasioner, petugas akan menggunakan plang tanda digelarnya razia kendaraan.
“Tapi sistem ini kurang efektif, karena banyak pengendara yang menghindar dan berusaha kabur," ungkap Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta. (*)