Kamis, 23 April 2026

Aulia Kesuma Geram Eksekutor Injak Bahu Bukan Leher saat Rekonstruksi: Jangan Belaga Bego Gitu!

Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23)

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. 

10 Tahun Bohongi Keluarga Suaminya

Kasus pembunuhan ayah dan anak oleh istri muda sempat menghebohkan publik.

Kasus ini pun masih terus berlanjut dan ditangani oleh pihak berwajib.

Berbagai fakta kasus ini pun mulai terkuak.

 Kakak kandung Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, Asoka Wardhana blak-blakan mengungkap kebohongan sang adik ipar, Aulia Kesuma selama ini.

Sebab menurutnya, kebohongan yang dilakukan Aulia Kesuma selama 10 tahun ini baru ia ketahui dari media setelah adik dan keponakannya meninggal dunia.

Saat awal dikenalkan ke keluarga, Aulia Kesuma rupanya mengaku yatim piatu dan tidak memiliki anak.

Kepada keluarga besar Pupung Sadili, Aulia Kesuma mengaku kalau Geovanni Kelvin dan Angel adalah keponakannya.

Namun belakangan Aulia Kesuma mengakui kalau kedua anak itu adalah anak kandungnya dari suami pertama.

Pupung Sadili dan anak kandungnya M Adi Pradana diketahui meninggal dunia karena dibunuh oleh istri keduanya, Aulia Kesuma dan anak tirinya Geovanni Kelvin.

Pupung Sadili dan M Adi Pradana pun dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis vandres di rumah di Lebak Bulus tersebut.

Setelah diracun, keduanya dibekap. Kedua korban yang sudah tewas kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat oleh Aulia dan KV, untuk dibakar di dalam mobil.

Namun perbuatan mereka terungkap.

Polisi menangkap Aulia Kesuma, Geofanni Kelvin, S dan A.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Menurut pengakuan kakak kandung Pupung Sadili, yakni Asoka Wardhana, dirinya dan pihak keluarga sama sekali tidak menyangka Aulia Kesuma dan anaknya akan setega itu.

Meski dari awal pihak keluarga tak setuju dengan pernikahan mereka, namun ia tak memprediksi sejauh itu.

"Dari awal pernikahan mereka, saya kurang setuju saat melihat karakter calon Edi, bukannya saya sok, tapi ada feeling sepertinya ada sesuatu yang tidak transparan," katanya, dilansir dari Youtube iNews Talkshow.

Kepada keluarga Pupung Sadili, Aulia Kesuma mengaku sebagai yatim piatu dan hanya tersisa bertiga bersama Geovanni Kelvin dan Angel.

"Saya pernah tanya bapak ibumu di mana, katanya bapak dan ibu saya adalah korban 98, saya yatim piatu, saya punya keponakan dua, Kevin dan Angel, itu pertama kali dikenalkan ke saya," tambahnya.

Bahkan saat menikah dengan Pupung Sadili, Aulia Kesuma dinikahkan oleh wali hakim.

"Pas pernikahan, dia memanggil wali hakim untuk dinikahi, saya jadi saksi dari pihak adik saya karena orangtua kami sudah tidak ada," jelasnya.

Untuk Geovanni Kelvin dan Angel, ia mengaku kalau keluarganya selama ini mengetahui kalau mereka adalah keponakan Aulia Kesuma.

"Yang saya tahu pada awalnya dia membawa dua keponakannya namanya Kevin dan Angel, saya ingat waktu mereka berdua ke rumah itu dengan celana pendek, masih kecil, demikian juga Angel masih kecil, sama-sama ke rumah, dia bilang itu ponakannya, karena dia bilang korban 98 dan dia bilang yang terselamatkan cuma bertiga jadi tidak punya keluarga lagi, itu yang saya tahu dari awal," ungkapnya.

"Saya mengetahuinya justru dari media, kalau Kevin ini diakui sebagai anak kandung si pelaku, dan kami pikir betapa bodohnya kami dibohongi 10 tahun bahwa Kevin itu ternyata adalah anak sesungguhnya," ujarnya dengan suara bergetar.

 (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved