Hasto Nilai Revisi UU KPK Penting, Hindari Penyalahgunaan Kewenangan
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), merupakan hal penting harus dilakukan
Tidak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Juga, tidak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.
Tok!
Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Lima Poin Penting
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) kembali muncul setelah sekian lama mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bagaikan operasi senyap, DPR tiba-tiba menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Padahal, wacana revisi undang-undang ini sudah mengendap di DPR sejak beberapa tahun terakhir.
Tak perlu waktu lama, dalam rapat paripurna, semua fraksi menyetujui dilakukannya revisi terhadap undang-undang ini.
Ketuk palu Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat pun menjadi pertanda bahwa rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Namun demikian, rancangan revisi UU ini menuai kritik.
Sejumlah pihak angkat bicara bahwa poin-poin revisi tersebut justru bakal melemahkan KPK.
• Hasil Akhir Thailand vs Vietnam, Peluang Indonesia Semakin Berat
• Mobil Esemka Siap Diluncurkan Besok, Berikut Kisaran Harganya
• Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN