Hasto Nilai Revisi UU KPK Penting, Hindari Penyalahgunaan Kewenangan

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), merupakan hal penting harus dilakukan

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Muhammad Fchri Ramadhani
Politisi Senior PDIP Hasto Kristianto 

• Di Depan Anies Baswedan, Hotman Paris Mengaku Takut Ibu Kota Dipindah dari Jakarta

Apa saja poin yang dimaksud?

1. KPK tak lagi independen

Salah satu poin revisi UU KPK mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.

Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

"Penataan kelembagaan KPK dilaksanakan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, di mana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan–bestuursorganen)," demikian bunyi penjelasan umum rancangan revisi UU KPK.

Adapun status KPK selama ini bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

Kendati demikian, berdasarkan revisi UU KPK, meski nantinya berstatus lembaga pemerintah, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK bersifat independen.

Baca juga :

 Satu dari 10 Nama Capim KPK Buat Sejumlah Pihak Gelisah, Moedoko Sebut Tak Perlu Khawatir

 Capim KPK Diterpa Isu Miring Langsung Dicoret? Ini Kata Komisi DPR yang Tangani Fit and Proper Test

Namun, jika revisi UU KPK ini disahkan, pegawai KPK ke depan akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dengan demikian, mereka harus tunduk pada Undang-Undang ASN.

2. Dimonitor dewan pengawas

Revisi Undang-Undang menyebutkan pembentukan dewan pengawas KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved