Kasus Manipulasi Dokumen Tambang Batu Bara, Polda Kaltim Periksa Saksi dari Dinas ESDM
Kasus Manipulasi Dokumen Tambang Batu Bara PT Belayan International Coal (BIC), Polda Kaltim Periksa Saksi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM)
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim penyidik Polda Kaltim periksa saksi dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, terkait kasus manipulasi dokumen tambang batu bara.
Hasil penyidikan kmanipulasi dokumen tambang batu bara dikonsultasikan dan menunggu petunjuk Kejaksaan sebelum melimpahkan berkas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara ke pengadilan.
//
Penyidikan perkara manipulasi dokumen tambang batu bara menyeret tiga tersangka dari tiga perusahaan.
Tiga perusahaan itu diduga melakukan praktik manipulasi dokumen tambang batu bara.
Setelah berhasil membongkar dan mengungkap modus manipulasi dokumen tambang batu bara, termasuk data pengiriman batu bara, selanjutnya tim penyidik Polda Kaltim bakal memeriksa saksi dari instansi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim.
Ini diungkap Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Ia mengatakan, kasus manipulasi dokumen tambang batu bara terus berjalan dan masih menunggu petunjuk Kejaksaan.
Apakah hasil pemeriksaan tahap penyidikan sudah lengkap atau perlu dilengkapi lagi?
"Kalau tahap 1 berkas dikirim ke JPU, tinggal menunggu dari Jaksa apakah dinyatakan lengkap atau ada petunjuk lain.
Kalau lengkap akan dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti," ungkap Yaya Suryana, Sabtu (7/9/2019).
Seperti diberitakan, Polda Kaltim berhasil membongkar dan membuktikan upaya manipulasi dokumen SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dan SKPB (Surat Keterangan Asal Barang) yang diterbitkan PT Belayan International Coal (BIC).
Dokumen tersebut digunakan PT Raihmadan Putra Berjaya sebagai dasar mengangkut batu bara sebanyak 7000 MT ke dalam Tongkang Kalindo, di lokasi Jetty CV. Arjuna yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana, Kukar.
Sederhananya, dokumen ada, tapi batu bara yang mereka bawa tidak sesuai dokumen.
Atau bisa disebut batu bara yang diangkut tak sesuai dengan perizinan.