Musnahkan 20 Gram Narkoba, Kepala BNN Ungkap Aparat Diminta Ambil Sabu di Bawah Gardu Listrik
BNN Balikpapan memusnahkan 20 gram sabu hasil pengungkapan dari warga binaan di Rutan Klas IIB Balikpapan
Penulis: Aris Joni | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seberat 20 gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus dimusnahkan Badan Narkotika Nasional atau BNN Balikpapan pada Selasa, (10/9/2019).
Pemusnahan dipimpin langsung kelapa BNN Balikpapan Kompol Muhammad Daud.
Dalam pemusnahan tersebut, pemusnahan narkoba dari dua kasus tersebut diakuinya saling bersangkutan.
Bahkan, ada keterlibatan salah seorang warga binaan Rutan Klas IIB Balikpapan berinisial GN.
"Barang haram yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba.
Tapi saling bersangkutan," ujarnya kepada awak media.
Ia pun menceritakan kronologis dua kasus yang berhasil ia ungkap tersebut.
Daud menerangkan, kasus pertama terjadi pada Minggu, (28/7/2019) lalu, saat tim seksi Pemberantasan BNN kota Balikpapan mendapatkan Informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu Oleh berinisial GN yang merupakan warga binaan Rutan Klas IIB Balikpapan.
"Sudah lama kita intai,tapi tersangka ini cukup lihai dengan menggunakan sosmed dan menggunakan sistem jejak hilang.
Artinya barang ada tapi orangnya ga ada.
Jualannya sistem transfer dan barang disimpan tempat yang aman," jelasnya.
Sementara itu, kasus selanjutnya petugas melakukan undercover buy dengan menghubungi tersangka GN pada pada kamis, (1/8/2019) lalu.
Namun yang bersangkutan minta agar uang ditransfer ke salah satu rekening bank yang disepakatinya.

Usai mentransfer, petugas yang menyamar tersebut langsung dihubungi oleh seorang pria dengan menggunakan nomor handphone privat number.
Kemudian pria tersebut mengarahkan petugas untuk mengambil barang haram tersebut di suatu tempat di Jalan Beller depan Kampus Stiepan.
"Tapi setelah kita datangi ke lokasi barang tersebut tidak ditemukan," tuturnya.
Tak lama berselang, pria tersebut kembali menghubungi petugas dan mengatakan bahwa sabu tersebut dipindah dan diletakkan di jalan Kalimaya 1, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.
"Tepatnya dibawah gardu Listrik.
Dan betul, tim menemukan barang haram narkotika jenis sabu seberat 20.89 gram," jelas Daud.
Setelah menemukan barang bukti itu, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap GN di Rutan Klas IIB Balikpapan.
Lalu barang bukti pun disita dan dibawa ke BNN Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
• Polres Kutim Ciduk Remaja 17 Tahun, Ditemukan Barang Bukit Sabu Dibungkus Kotak Rokok
• Kisahnya Viral, Benarkah Cuci Baju Pakai Sabun Cuci Piring Lebih Bersih? Begini Kata Ahlinya
• Oknum ASN Kutai Kartanegara Ini Diduga Konsumsi Sabu, Alasannya Mengidap Asam Urat
Setelah itu lanjut Daud, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap GN dan dia mengaku mendapat sabu tersebut dari AY yang merupakan warga binaan Lapas khusus Narkotika Bayur di Kota Samarinda.
"Jadi ada persekongkolan jahat ini dalam bahasa undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu adalah kerja sama dipasal 132, jadi tidak sendiri ini masih kami lakukan pendalaman," tegas Daud.
Ia menambahkan, para tersangka tersebut bukan hanya mengedarkan tapi memakai barang haram tersebut.
Bahkan ucap dia, ketika penangkapan, pihak lapas dan rutan tidak mempersulit BNN untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ini pemakai juga, dan teman-teman dari Lapas dan rutan tidak mempersulit kami pihak BNN pada saat penangkapan.
Ini merupakan sinergitas dan ini diperjelas bahwa barang bukan dari dalam tapi dikendalikan dari luar," pungkas Daud.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2), JO pasal 133 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Daud. (*)