Berita Kukar Terkini
6 Fakta Dua Bocah Wanita Korban Trafficking di Muara Jawa, Dijadikan PSK Dibayar Rp 300 Ribu
Kali ini ada dua perempuan di bawah umur. Mereka ini bertempat tinggal di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, korban.
Penulis: Ilo | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, MUARA JAWA - Deretan kasus perdagangan manusia kini bertambah lagi di Indonesia, kali ini terjadi di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Objek perdangan manusia atau trafficking kali ini menyasar kaum hawa, para perempuan yang bisa dikatakan masih berada di bawah umur.
Temuan ini terungkap oleh pihak Kepolisian di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kejadian ini modus klasik, ada pihak yang mengaku menampung calon tenaga kerja tetapi kaum perempuan yang ternyata berujung tidak sesuai harapan.
Para perempuan ini ditempatkan di lokasi pekerjaan yang dianggap amoral, ternyata bukan sebuah perusahaan atau lokasi pekerjaan yang benar namun ini tempat lokalisasi tuna susila.
Kali ini ada dua perempuan di bawah umur. Mereka ini bertempat tinggal di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tribunkaltim.co mencatat, ada beberapa deretan fakta mengenai bocah perempuan ini yang dijadikan tenaga tuna susila di lokalisasi Muara Jawa, Kutai Kartanegara:
1. Korban trafficking Masih Duduk Dibangku Sekolah Menengah Pertama
Mereka para korban perdagangan manusia ini masih duduk dibangku SMP di Kutai Kartanegara.
Usianya masih 14 tahun dan yang satu lagi lebih tua satu tahun yakni sudah 15 tahun.
Dilihat dari usianya yang masih belia, kedunya tidak layak dan cocok untuk bekerja.
Usia mereka seharusnya masih wajib mengenyam pendidikan, selesaikan minimal sampai jenjang pendidikan lanjutan tingkat atas.
Tapi parahnya, mereka merasa terjebak, bukannya dapat pekerjaan, tetapi ditaruh ditempatkan yang tidak pantas, sebagai perempuan tuna susila.
2. Dipekerjakan di Lokalisasi Muara Jawa Sudah 2 Bulan
Terungkapnya dua perempuan menjadi korban perdagangan manusia lantaran orangtua si anak melaporkan ke pihak Kepolisian.
Melapor ke Mako Polsek Muara Jawa, si orang tua menyatakan anaknya sudah dua bulan tidak pulang ke rumah.
Lantas Kepolisian pun menelusuri dan mendapatkan keberadaan dua anak ini yang ternyata berada di lokalisasi Muara Jawa.
"Anggota kami langsung mendatangi TKP, tapi saat itu pemilik wisma menyembunyikan korban dan bilang tidak ada korban yang dimaksud," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman kepada Tribunkaltim.co pada Selasa (10/9/2019).
3. Awal Perkenalan Lokalisasi dari Sosok BA
Kedua korban perdagangan manusia ini dikabarkan awal mulanya berkenalan dengan BA yang secara pengalaman sudah mengenal pemilik wisma lokalisasi di Muara Jawa.
Kedua wanita ini bertanya-tanya mengenai pekerjaan kepada BA yang usianya 64 tahun dan warga Kota Samarinda.
Lantas tanpa berpikir panjang BA pun memberikan rekomendasi kepada pemilik wisma lokalisasi.
Lalu ada kesepakatan, kedua perempuan di bawah umur ini dibawa dan diperkenalkan ke pemilik wisma lokasisasi bernama IW yang usianya 39 tahun.
Saat diperiksa Kepolisian, IW mengaku dua wanita di bawah umur ini datang kepadanya dengan alasan mencari pekerjaan.
Dan kemudian terjadilah penempatan kedua perempuan itu di lokalisasi.
Berkat peran dari BA yang merekomendasikan dua bocah perempuan ke IW, maka IW pun memberikan imbalan ke BA dengan memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

4. Dua Bocah Korban Perdagangan Manusia Diupah Rp 300 Ribu
Keberadaan dua bocah perempuan di lokalisasi diupah bukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi yang bayarannya per bulan namun dibayar sekali kencan.
Keduanya ditempatkan di lokalisasi sebagai wanita tuna susila.
Setibanya di lokalisasi, kedua bocah ini dipaksa beraksi berperan menjadi wanita penghibur bagi pria hdiung belang.
"Sekali melayani tamu, korban dibayar Rp 300 ribu," kata Anton, Kapolsek Muara Jawa.
Lantas entah kenapa kedua bocah ini kemudian mencoba kabur dari lokalisasi.
5. Bermula Kabur dari Rumah Masuklah ke Lembah Lokalisasi
Pengakuan korban perdagangan manusia, awal bergabung ke lokalisasi tidak ada niat.
Bermula itu kabur dari rumah. Sebut saja Mawar kabur dari rumahnya di Muara Badak dengan satu temannya sebut saja Bulan. Kedua bocah perempuan ini ke Palaran Kota Samarinda.
Hanya bermodalkan sepeda motor.
Lantas motor si Mawar dijual untuk biaya hidup dan biaya kosan selama di Palaran, Samarinda.
Dalam perjalannnya, uang habis lalu kedua wanita ini pun berniat mencari kerja hingga akhirnya tersangkut ke lokalisasi di Muara Jawa.

6. Satu Orang Sempat Kabur dari Lokalisasi
Si Bulan, teman Mawar, sempat kabur dari kompleks lokalisasi Muara Jawa sekitar 7 September 2019.
Ia dijemput temannya dari Palaran, Kota Samarinda.
Korban ini kembali pulang ke rumahnya di Muara Badak.
Polisi membawa Bulan ke Polsek Muara Jawa untuk dimintai keterangannya.
Kedua pelaku dipekerjakan sebagai PSK di kompleks lokalisasi sejak 13 Juli 2019 pukul 22.30 Wita.
Hingga kini, IW pemilik wisma lokalisasi pun ditangkap Kepolisian, termasuk BA yang sebagai penjembatan korban dengan pengelola lokalisasi.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 f, Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunkaltim.co/BudiSusilo)