CPNS 2019

Alasan Usia 6 Formasi CPNS 2019 Diubah Terungkap, Banyak Pelamar di Atas 35 Tahun Tak Bisa Melamar

Menristekdikti memberi pernyataan terkait keterangan Biro Humas BKN mengenai syarat kualifikasi sejumlah formasi CPNS 2019 yang diubah

Editor: Doan Pardede
Capture website SSCN di sscn.bkn.go,.id
Tampilan situs SSCN dengan alamat sscn.bkn.go.id. Pendaftaran seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK akan segera dibuka dalam waktu dekat ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberi pernyataan terkait keterangan Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai syarat kualifikasi S3 untuk calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dosen, peneliti, dan perekayasa.

Nasir mengatakan bahwa syarat kualifikasi S3 hanya untuk CPNS dosen berusia antara 35 sampai 40 tahun.

Awalnya kebijakan itu muncul ketika rekrutmen CPNS pada 2017.

Saat itu banyak calon dosen yang menyandang gelar S3, tetapi tidak bisa diterima karena sudah berusia di atas 35 tahun.

Begitu juga dengan dokter spesialis yang umurnya di atas 35 tahun.

Menristekdikti pun menyayangkan peraturan itu.

Pertimbangan Kemenristekdikti

"Lalu apakah mereka tidak bisa direkrut jadi PNS? Sesuai peraturan pemerintah tidak bisa karena syaratnya maksimal 35 tahun. Saya bilang kalau mereka tidak diterima kita rugi karena mereka tidak usah disekolahkan, dokter juga tidak usah sekolah lagi untuk spesialis, ini kan luar biasa," ucap Menristekdikti ketika dijumpai di Jakarta, Selasa (10/9).

Begitu pula jika pemerintah menerima CPNS yang sudah bergelar magister, belum tentu mereka bisa menjadi doktor saat usianya sudah mencapai 40 tahun.

Maka dari itu, disarankan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar mengubah peraturan tersebut.

"Akhirnya Menpan RB menerima kondisi ini dan keluarlah peraturan itu, tapi saya belum terima," imbuh Nasir.

Ia pun mengusulkan perekrutan CPNS dosen pada tahun ini sebaiknya dilakukan melalui dua syarat.

Syarat pertama yaitu jika bergelar magister harus memenuhi syarat maksimal berusia 35 tahun.

Kemudian, syarat kedua yakni jika umurnya telah lebih dari 35 tahun maka harus bergelar doktor atau dokter spesialis.

"Ini yang saya syaratkan, mudah-mudahan bisa jalan," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved