CPNS 2019

Alasan Usia 6 Formasi CPNS 2019 Diubah Terungkap, Banyak Pelamar di Atas 35 Tahun Tak Bisa Melamar

Menristekdikti memberi pernyataan terkait keterangan Biro Humas BKN mengenai syarat kualifikasi sejumlah formasi CPNS 2019 yang diubah

Editor: Doan Pardede
Capture website SSCN di sscn.bkn.go,.id
Tampilan situs SSCN dengan alamat sscn.bkn.go.id. Pendaftaran seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK akan segera dibuka dalam waktu dekat ini. 

Batasan usia 40 tahun

Sebelumya seperti telah diberitakan, Pemerintah membuka lowongan PNS bagi lulusan doktoral ( S3) dan dokter spesialis dengan usia maksimal 40 tahun.

"Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019," tulis siaran pers Humas Sekretariat Kabinet (Setkab) pada laman www.setkab.go.id, Selasa (10/9).

"Melalui keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu," katanya.

Dalam keppres, jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun yakni dokter, dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Untuk jabatan dokter dan dokter gigi, selain harus lulusan S3, pelamar juga harus memenuhi kualifikasi sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Kebijakan baru

Jelang seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK dibuka, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru.

Kebijakan baru ini terkait usia maksimal yang harus dipenuhi pelamar.

Jika umumnya usia maksimal untuk melamar CPNS 2019 adalah 35 tahun, maka di CPNS 2019 bisa paling tinggi 40 tahun untuk sejumlah formasi tertentu.

Total kebutuhan mencapai 254.173 formasi, yang terdiri dari 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, yang sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama lalu.

Meski belum ada tanggal pasti, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini akan digelar bulan Oktober 2019 mendatang.

Dilansir setkab.go,id, seleksi CPNS 2019 ini juga membuka peluang untuk pelamar berusia di atas 40 tahun.

Hal ini tertuang dalam Keppres No. 17/2019: Untuk Jabatan Tertentu, Pelamar CPNS Boleh Berusia Paling Tinggi 40 Tahun

Disebutkan, dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved