Peneliti Ini Sebut Hal Buruk Akan Terjadi ke Jokowi Bila Setuju Revisi UU KPK, Jadi Bulan-bulanan

Menurut sang peneliti, saat ini posisi Presiden Jokowi sangat menentukan setelah revisi UU KPK ini resmi disahkan DPR masuk dalam Prolegnas

Editor: Doan Pardede
(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Plt Dirut PLN Sripeni Inten (kiri) berjalan masuk ruang pertemuan saat mendatangi Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Kedatangan Presiden ke PLN untuk meminta penjelasan atas matinya listrik secara massal di sejumlah wilayah. 

Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.

"Nanti kalau surpres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," kata dia.

Jokowi juga mengaku akan mempelajari satu per satu setiap pasal dalam draf RUU KPK yang disusun DPR.

Bisa saja ada pasal yang disetujui pemerintah.

Namun, ada juga pasal yang ditolak.

"Nanti satu per satu kami pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata dia.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi.

Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.

Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.

Poin itu antara lain:

- soal independensi yang terancam

- pembentukan dewan pengawas

- penyadapan yang dibatasi

- dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved