Ada Pimpinan KPK Disebut Tak Tahu Soal Konpers Pelanggaran Irjen Firli, Agus Rahardjo Singgung WA
Diakui Ketua KPK Agus Rahardjo, memang terdapat dinamika terkait proses persetujuan konferensi pers tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Konreferensi pers ( konpers) terkait pelanggaran etik berat oleh mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Irjen Firli Bahuri merupakan persetujuan mayoritas pimpinan.
Hal ini ditegaskan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Hal itu Ketua KPK Agus Rahardjo menyusul pernyataan calon pimpinan (capim) KPK petahana Alexander Marwata yang mengaku tidak tahu akan pelaksanaan konferensi pers tersebut dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (12/9/2019).
"Saya ingin mengklarifikasi soal konferensi pers kemarin itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dalam konferensi pers itu, Ketua KPK Agus Rahardjo ditemani dua Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Diakui Ketua KPK Agus Rahardjo, memang terdapat dinamika terkait proses persetujuan konferensi pers tersebut.
Persetujuan konferensi pers itu, lanjut Ketua KPK Agus Rahardjo, disepakati lewat grup WhatsApp pimpinan KPK lantaran dirinya juga kala itu berada di luar kota.
"Memang dalam prosesnya ada dinamika persetujuan pimpinan karena kebetulan saya juga di luar kota. Persetujuan pimpinan itu lewat WA (WhatsApp). Jadi, sekali lagi bukan Pak Saut berjalan sendirian, melainkan persetujuan mayoritas pimpinan," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo.
Diketahui, Alexander Marwata mengungkapkan, tidak semua pimpinan KPK mengetahui konferensi pers terkait pelanggaran etik berat oleh mantan Deputi Pendindakan KPK Irjen Firli Bahuri.
Menurut Alexander, setidaknya ada tiga pimpinan KPK yang tidak mengetahui soal konferensi pers tersebut, yakni Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo.
Alexander baru mengetahui konferensi pers itu dari pemberitaan di media massa yang dikirimkan oleh Basaria melalui pesan singkat.
"Konferensi pers itu tidak diketahui oleh seluruh pimpinan. Pak Agus di Yogya. Saya dan Bu Basaria sebenarnya sedang ada di kantor. Itu yang terjadi," ujar Alexander dalam uji kepatutan dan Kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).