Breaking News

Sempat Ikut Latihan Timnas, Pria yang Pernah Perkuat Persiba Balikpapan Ini Ditangkap Karena Narkoba

Kariernya sebagai pemain sepak bola melejit saat berlaga di level tertinggi Liga Indonesia. Bahkan sempat dipanggil ikut latihan Timnas

Editor: Doan Pardede
(Dokumen Polres Jepara)
Mantan penjaga gawang Persijap Jepara, Danang Wihatmoko saat diperiksa oleh penyidik tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan penjaga gawang Persijap Jepara, Danang Wihatmoko ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Mantan kiper yang merupakan warga Dermolo, Kecamatan Kembang, Jepara, itu bahkan sempat melarikan diri hingga tidur di area persawahan Desa Bondo.

Danang bersembunyi di area sawah dengan kondisi tangan terborgol.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman membenarkan penangkapan eks kiper Persijap Jepara tersebut atas kasus narkoba.

Menurut Arif, saat ini Danang masih diperiksa intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jepara.

"Benar, Danang Wihatmoko diamankan karena kasus sabu. Saat ini masih diperiksa di Mapolres Jepara," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2019).

Berdasarkan informasi, Danang sebelumnya ditangkap polisi di rumah temannya di Kecamatan Mlonggo, Jepara pada Selasa (10/9/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.

Hanya saja, saat itu Danang berhasil kabur.

Pada Rabu (11/9/2019), Danang bisa kembali ditangkap oleh polisi, setelah ada informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik Danang.

Saat itu, Danang bersembunyi dan tertidur di area persawahan Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, dengan kondisi kedua tangannya terikat borgol.

Kepala  Satuan Resnarkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto menjelaskan, dari kasus penyalahgunaan sabu yang menjerat Danang, kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di saku celana Danang saat digeledah.

"Setelah dites, Danang positif menggunakan sabu. Kasus ini masih didalami lebih lanjut. Kami jerat Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hendro.

Kabar penangkapan Danang langsung menyebar luas di media sosial, berupa foto dan video.

Hal ini tak lepas dari sosok Danang yang begitu dikenal luas oleh masyarakat pecinta sepakbola.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved